KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Immanuel, yang akrab disapa Noel, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Dalam operasi itu, total ada 14 orang yang diamankan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Kemenaker sebagai tersangka. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
Tak hanya dari internal kementerian, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Para tersangka diduga berperan dalam praktik pemerasan tersebut.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Uang itu berasal dari pengurusan sertifikat K3 yang dipatok jauh di atas tarif resmi.
Setyo menjelaskan, tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000. Namun, di lapangan pekerja harus membayar hingga Rp6 juta karena adanya pemerasan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.
Selisih pungutan itu disebut mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Noel dan pejabat Kemenaker lainnya.
KPK juga mengungkap detail aliran dana. Misalnya, Irvian disebut menerima Rp69 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan, dari belanja hingga setoran tunai kepada pejabat lain.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai, puluhan mobil, hingga motor Ducati. Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kemenaker juga telah disegel penyidik.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap penyidikan, dan publik menunggu proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.***
Baca juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan