Legislator PDIP Dorong Pemerintah Wajibkan Pengembang Sediakan Transportasi Umum di Perumahan

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Irine Yusiana Roba | ist
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-ekonomi, termasuk masalah serius soal minimnya akses transportasi umum (trasum) massal ke kawasan perumahan.

Data dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menunjukkan, lebih dari 95 persen kawasan perumahan di Indonesia tidak memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai untuk menuju tempat kerja.

Kondisi ini berdampak langsung pada keuangan masyarakat. Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) BPS 2018, biaya transportasi rata-rata menyumbang 12,46 persen dari total pengeluaran rumah tangga, lebih tinggi dari batas ideal Bank Dunia sebesar 10 persen.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Irine Yusiana Roba menilai perlu ada langkah besar untuk memperbaiki keadaan ini. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang dan peraturan daerah terkait perumahan.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan perumahan. Sudah saatnya pengembang diwajibkan menyediakan akses transportasi umum sebagai bagian dari fasilitas umum di setiap kawasan perumahan baru.” ujarnya pada wartawan, Selasa (7/10/2025).

“Hal ini penting agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada hunian, tetapi juga pada kemudahan mobilitas warga dan efisiensi transportasi perkotaan,” kata Irine.

Irine juga menekankan pentingnya pembangunan hunian yang berbasis Transit Oriented Development (TOD). Konsep ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi mobilitas dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

“Hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik massal akan menciptakan mobilitas yang lebih efisien, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar titik-titik transportasi,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengusulkan agar pemerintah membuat skema subsidi dan kerja sama lintas kementerian agar pembiayaan tidak hanya ditanggung Kementerian Perhubungan.

“Pemerintah bisa membuka opsi dalam memperluas skema Buy The Service (BTS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2022. Melalui skema ini, layanan angkutan kota yang menjangkau kawasan perumahan bisa disubsidi dan dioperasikan secara berkelanjutan,” ujar Irine.

“Ini bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat di kawasan pemukiman, termasuk yang berada di pinggiran kota, tetap mendapatkan akses transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas,” tambah Irine.

Irine juga berharap pengembang ikut aktif menciptakan kawasan hunian yang berkelanjutan dan mudah diakses.

“Pengembang diharapkan tidak hanya fokus pada aspek bangunan, tetapi juga pada penyediaan fasilitas internal seperti shuttle bus yang menghubungkan warga dengan halte atau stasiun terdekat. Selain itu, tata ruang perumahan perlu dirancang sejak awal agar ramah bagi pejalan kaki dan pesepeda, serta mampu mendukung mobilitas warga secara efisien,” pungkasnya.***

Baca jugaKebijakan Tambang vs Ekowisata, DPR RI hingga Guru Besar IPB Lontarkan Kritik

Scroll to Top