JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto menilai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif.
“Langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
“Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat,” imbuh Edy.
Menurut Edy, banyak peserta mandiri ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, lanjut dia, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.
“Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya.
Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kata dia, selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Lebih jauh, Edy menilai rencana kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial.
“Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” tuturnya.
Meski demikian, Edy menegaskan, keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari mutu layanan dan integritas sistemnya.
“Kalau layanan kesehatan membaik, masyarakat akan rela membayar iuran rutin. Tanpa itu, pemutihan hanya akan menjadi wacana populis tanpa efek jangka panjang,” katanya.
Edy juga mendorong agar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pelanggaran Kepesertaan JKN diperluas penerapannya. Saat ini, sanksi administratif baru berlaku untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sanksi perlu diperluas agar peserta menengah ke atas juga merasa bertanggung jawab. Prinsip gotong royong dalam jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi jargon,” ujar Edy.
Edy mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diikuti langkah pembenahan menyeluruh.
“Jangan jadikan ini sekadar hadiah politik. Pastikan kebijakan ini menegakkan keadilan, memperkuat layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” ucapnya.***
Baca juga: Legislator PDIP Desak Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni