Legislator PDIP Nilai Reklamasi Pulau Pari Lebih Besar Mudharat Ketimbang Manfaat

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan bahwa proyek reklamasi justru lebih banyak menimbulkan mudharat (kerugian) daripada manfaat bagi industri pariwisata.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, setiap proyek reklamasi pasti berdampak nyata pada kerusakan ekosistem perairan laut. Memperbaikinya pun, lanjut dia, perlu waktu lama dan biaya besar.

“Hari ini, pariwisata minat khusus, masih belum digarap secara serius oleh pemerintah, seperti Candi Borobudur, Raja Ampat, Pulau Komodo, Mentawai dan banyak lagi lainnya,” ungkap Alex dalam pernyataan tertulis, dikutip, Jumat (10/10/2025).

Penilaian ini disampaikan Alex sebagai bentuk dukungan terhadap aksi ratusan warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, bersama sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (8/10).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada pihak swasta karena dinilai dapat merusak ekosistem Pulau Pari jadi rusak berat.

Pulau Pari dikenal sebagai salah satu “surga kecil” dan destinasi wisata populer di Kepulauan Seribu. Namun, dengan terbitnya izin PKKPRL dari KKP, keasrian pulau itu terancam hilang akibat proyek reklamasi oleh perusahaan swasta, ditambah dampak krisis iklim dunia.

Alex menilai, pemberian izin PKKPRL tersebut membuat Pulau Pari dan warganya menanggung beban ganda sekaligus mengancam eksistensi pulau itu.

Ia mengakui investasi memang dibutuhkan, namun harus tetap menjaga keaslian alam Indonesia yang disebut ulama kharismatik asal Minangkabau, Buya Hamka, “bak sekeping sorga di bumi“.

Karenanya, Alex meminta menteri KKP beserta jajaran mencermati kembali salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pembangunan, serta pelestarian alam dan budaya.

Alex menegaskan, hal ini penting, mengingat data Badan Informasi Geospasial (BIG) per Desember 2024 mencatat Indonesia memiliki 17.380 pulau, termasuk yang sudah memiliki nama dan koordinat geografis.

“Jangan sampai, secarik izin PKKPRL ini, Indonesia yang dikenal sebagai zamrudnya khatulistiwa jadi tinggal pemanis kata, karena ekosistem alamnya telah hancur,” tegas Alex.***

Baca jugaGerindra Minta Presiden Evaluasi Kebijakan Menteri LH Hanif Faisol di Puncak

Scroll to Top