Menunda Nikah, Mempengaruhi Angka Pernikahan di Indonesia, Dosen Departemen IKK – FEM IPB University Ungkap Faktor – Faktor Penyebabnya !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Menunda Nikah menjadi trend di era perkembangan jaman moderen saat ini, seolah menjadi hal biasa di kalangan generasi muda, karena kebanyakan dari mereka berdalih untuk mengejar pendidikan, berkarier terlebih dahulu dan lain – lain, sehingga berpengaruh terhadap angka Pernikahan.

Padahal dalam Islam menikah itu sangat dianjurkan, jika dianggap sudah mampu secara fisik maupun finansial, dan disebut – sebut pernikahan itu merupakan ibadah terpanjang.

Di Indonesia angka pernikahan terus menurun setiap tahunnya, dan menjadi sorotan kalangan akademisi. Fenomena menunda pernikahan di kalangan generasi muda dipengaruhi beberapa faktor.

Faktor apa saja yang mempengaruhi angka pernikahan itu terus menurun, simak penjelasan Peneliti dan dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia IPB University, Risda Rizkillah, SSi, MSi, dalam keterangan tertulis diterima Koran Indonesia pada Jumat, 06/03/2026.

Menurut Risda, pernikahan bagi generasi muda saat ini tidak lagi dipandang sebagai simbol prestise atau status sosial. Banyak anak muda memilih menunda pernikahan demi mengejar pendidikan, membangun karier, serta mengembangkan diri.

“Pernikahan tidak lagi menjadi prioritas utama. Generasi muda cenderung fokus pada pendidikan, karier, dan pengalaman pribadi sebelum memutuskan untuk menikah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor utama yang memicu penurunan angka pernikahan. Mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga budaya yang semakin kompleks.

“Dari sisi ekonomi, kesulitan finansial, tingginya biaya hidup, dan ketidakstabilan pekerjaan membuat banyak orang menunda menikah. Padahal, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga menjadi salah satu prasyarat penting dalam membangun rumah tangga,” jelasnya.

Faktor pendidikan dan karier juga turut berpengaruh. Masa pendidikan yang semakin panjang serta orientasi kuat pada pencapaian karier dinilai meningkatkan kemungkinan penundaan pernikahan.

Selain itu, perubahan norma sosial turut berkontribusi. Risda menyoroti mulai munculnya normalisasi hubungan non-pernikahan seperti kohabitasi (kumpul kebo) di masyarakat. Konten viral di media sosial, seperti narasi “marriage is scary”, juga dinilai membentuk persepsi negatif terhadap pernikahan di kalangan generasi muda.

Gaya hidup modern yang menekankan kebebasan individu, konsumsi, dan pencarian pengalaman pribadi turut menggeser prioritas dari pernikahan ke karier, hobi, maupun perjalanan.

“Perkembangan teknologi dan trend ‘digital dating’ juga memunculkan fenomena ‘paradox of choice’, yakni kondisi ketika terlalu banyak pilihan justru membuat seseorang semakin sulit berkomitmen,” imbuhnya.

Risda mengingatkan, penurunan angka pernikahan dapat berdampak pada struktur demografi dalam jangka panjang karena berpotensi menurunkan angka kelahiran. Saat ini, total fertility rate (TFR) Indonesia tercatat sebesar 2,19. Selain itu, tren tersebut juga berisiko meningkatkan kesepian atau isolasi sosial pada usia lanjut.

Dari sisi kesehatan reproduksi, ia menambahkan bahwa jika penurunan pernikahan terjadi bersamaan dengan meningkatnya hubungan seksual di luar pernikahan, risiko penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, juga dapat meningkat akibat minimnya komitmen dan perlindungan kesehatan yang konsisten.

Untuk merespons fenomena ini, Risda menekankan pentingnya membangun pola pikir bahwa pernikahan merupakan tujuan hidup yang diinginkan (marriage is desirable), bukan sesuatu yang menakutkan. Pendidikan dan penyuluhan keluarga, kata dia, perlu dikemas secara menarik dan relevan dengan karakter generasi muda.

Ia juga menyoroti peran pemerintah melalui kebijakan publik yang ramah keluarga, seperti dukungan keseimbangan kerja dan keluarga, penyediaan fasilitas perumahan bagi pasangan muda, perluasan lapangan pekerjaan, serta pemberian upah yang layak.

Selain itu, penelitian berkelanjutan dinilai penting untuk memantau perubahan norma dan perilaku generasi muda, guna memahami pola penundaan pernikahan dan dampaknya terhadap ketahanan keluarga di masa mendatang.***

Scroll to Top