JAKARTA, KORAN INDONESIA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang telah dinonaktifkan.
Adapun sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai sebagai anggota dewan pada masa demonstrasi di antaranya, Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam dihubungi wartawan, Rabu (3/9/2025).
Meski begitu, Dek Gam menyebut permintaan tersebut tak dikhususkan untuk lima anggota dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Sebab, menurutnya, penonaktifan anggota dewan mungkin akan bertambah di kemudian hari.
“Ya kita nggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.
“Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai kan bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak menyebutkan lima orang itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dek Gam mengatakan, ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI.
“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.***
Baca juga: 8 Poin Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol, Salah Satunya Sepakat Cabut Tunjangan DPR



