KORAN INDONESIA – Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta pemerintah lebih waspada dalam kerja sama transfer data pribadi dengan Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak boleh diganggu pihak asing.
Menurutnya, data pribadi merupakan hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
“Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun’,” ucap Hasanuddin kepada media, Jumat (25/7/2025).
Hasanuddin menyoroti aturan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan itu disebutkan, transfer data ke luar negeri hanya boleh dilakukan jika negara tujuan punya perlindungan hukum yang setara atau lebih baik.
“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PDP terkait mekanisme transfer data.
“Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap,” katanya.
Hasanuddin meminta pemerintah tidak sembarangan membuka akses data pribadi WNI kepada negara lain. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menjaga kedaulatan Indonesia.
“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kerja sama tetap mengacu pada hukum nasional. Ia menyebut aturan dalam UU PDP akan tetap menjadi acuan utama.
“Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (25/7).
Airlangga juga menegaskan data yang diproses bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari masyarakat yang mengunggah data saat menggunakan layanan digital.
“Jadi tidak ada pertukaran data antarpemerintah,” tegasnya.
Airlangga menyebut, praktik pertukaran data sudah berlangsung lama lewat layanan, seperti kartu kredit dan cloud computing. Semua dilakukan dengan sistem keamanan yang ketat seperti OTP dan verifikasi identitas.***
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku



