JAKARTA, KORAN INDONESIA – Polisi akhirnya menangkap pelaku utama tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, yang menyebabkan seorang korban kehilangan tangan.
Pelaku berinisial MR alias Danco (21) ditangkap Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang saat nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 18/8/2025, sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari, dilansir Jawa Pos, Kamis, 21/8/2025.
Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Orang tua juga diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” imbuh Jauhari.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan tawuran itu bermula dari ajakan duel dua kelompok remaja lewat media sosial Instagram.
Mereka sepakat bertemu di Jembatan Merah pada Rabu, 30/7/2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menyebut masih ada lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.
Sebagai barang bukti, polisi menyita celana, helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.
Danco dijerat dengan Pasal 170, 351, dan 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Drama RK vs LM: Dari Gugatan Anak, Fitnah Miliaran, hingga Kasus Bank BJB



