Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Dikritik, Dinilai Rugikan Masyarakat

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tak aktif lebih dari tiga bulan menuai kritik karena dinilai melanggar hak warga dan berpotensi mengganggu ekonomi, terutama bagi kelompok rentan.

Ari Wibowo, peneliti dari lembaga riset The PRAKARSA, menilai pemblokiran sepihak tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. 

Ia menyebut kebijakan ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” ujar Ari, dilansir Detik, Minggu, 3/7/2025.

Menurut Ari, rekening yang tidak aktif tidak bisa dijadikan alasan sah untuk langsung diblokir.

“ PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, namun status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4). 

Menurut Ari, aturan-aturan itu mengharuskan adanya dugaan kejahatan sebelum rekening dapat diblokir.

Kritik juga datang dari Roby Rushandie, ekonom dari The PRAKARSA. Ia menilai pemblokiran rekening dormant bisa menyusahkan banyak orang, terutama warga lanjut usia, pekerja sektor informal, dan pensiunan.

“Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur,” kata Roby.

Ia mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan dan prosedur PPATK.

“Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Roby juga menyarankan agar PPATK dan pihak bank tidak gegabah dalam menonaktifkan rekening. 

Ia mengusulkan sistem klasifikasi risiko serta pemberitahuan yang jelas kepada nasabah sebelum rekening diblokir.

“Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan,” pungkasnya.

 

Baca juga: Viral! Uang Rp28 Juta Tak Bisa Ditarik, Warga Keluhkan Rekening Diduga Diblokir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top