KORAN INDONESIA – Pemerintah desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) laporan realisasi APBDes semester I Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di aula serbaguna kantor desa Dramaga pada Rabu, 9 Juli 2025.
Musdes laporan realisasi APBDes tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Dramaga, Yayat Supriyatna dan dihadiri Kasipem Kecamatan Dramaga, Raudi Hidayat, Pendamping desa, Babinkamtibmas, Danposmil Dramaga, Sekdes desa Dramaga, para ketua RT,RW, para kader, BPD, Karang taruna, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Musdes realisasi anggaran semester I tahun 2025 wajib dilaksanakan oleh desa yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat 100 persen sebagai sebuah persyaratan untuk pencairan dana pada semester II kepada Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pemerintah pusat.
Usai musdes, Kepala desa Dramaga, Yayat Supriyatna saat diwawancara koranindonesia.net mengatakan bahwa Pemerintah desa Dramaga telah melaksanakan musdes realisasi anggaran semester I alhamdulillah berjalan dengan lancar.
Dalam musdes tersebut Kades Yayat menyampaikan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD).
“Kami telah menyalurkan anggaran Dana Desa berupa Insentif atau honor ketua RT/RW dan lain – lain sudah kita bayarkan melalui transfer bank ke masing – masing,”.katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan terkait penyaluran dana desa dengan dua sistem yakni Ermak dan Non Ermak. Yang Ermak antara lain terkait ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Stunting itu langsung pengelolaannya ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sementara non ermak yang terkait dengan pembangunan di semester I yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Dramaga yakni, PKTD, pengaspalan jalan lingkungan (Jaling).
“Kemudian pembangunan infrastruktur Jaling yang sudah dibangun oleh desa, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menjaga, merawat dan memelihara, agar jalan yang sudah kita bangun menjadi awet tidak cepat rusak,” imbuhnya.
Tujuan Musdes
Lantas Kades Yayat juga menjelaskan, tujuan dilaksanakannya musdes realisasi APBDes semester pertama ini, selain sebagai sebuah persyaratan untuk pencairan anggaran pada semester II, juga sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran APBdes agar semuanya mengetahui dan paham.
“Musdes ini bukan hanya sebagai persyaratan pencairan anggaran tahan II, tetapi ini kewajiban kami pemerintah desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabannya selama satu semester dari anggaran – anggaran yang sudah diterima oleh desa,”tegasnya.
Namun demikian apa yang sudah saya sampaikan di musdes tadi bahwasanya ada kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga ada sedikit anggaran di rekening desa seperti BLT DD, pihaknya mengaku sudah mencairkan anggaran sampai bulan September, namun baru dibagikan sampai bulan Juni 2025.
“Jadi anggaran BLT DD yang tiga bulan kedepan (Juli sampai dengan September) masih menunggu sesuai aturan waktu yang ditentukan, kemudian rembuk stunting itu juga belum dilaksanakan, karena kita baru akan melaksanakannya di bulan September 2025, termasuk kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten nanti. jadi itulah rencana kegiatan yang anggarannya belum dikeluarkan atau digunakan,”jelas Yayat.
Bantuan Rutilahu
Giat musdes tersebut diakhiri dengan forum diskusi atau tanya jawab, lalu Yayat juga menjelaskan dalam forum tanya jawab tersebut ada yang mempertanyakan terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), desa Dramaga selalu mengalokasikan anggaran Rutilahu untuk 10 rumah, hanya nilainya kalau DTKP kan Rp 20 juta rupiah, sementara desa mengganggarkan Rp 10 juta per rumah untuk perbaikan yang rusak – rusak ringan saja.
“Nah dari anggaran Rp 10 juta dipotong pajak, lalu kita belanjakan dalam bentuk material bangunan, adapun upah kerja menjadi tanggung jawab pemilik rumah,”ucapnya.
Kemudian jika ada warga yang ingin mendapat bantuan dari DTKP yang Rp 20 juta itu, pihaknya meminta segera dilaporkan ke desa melalui para ketua RT/RW apabila memenuhi syarat dan betul – betul kondisinya harus dibantu, itu akan dimasukkan dalam data base permohonan.
“Jadi yang harus dipahami oleh masyarakat, ketika ingin mendapat bantuan yang reguler tanpa dimasukan ke data base permohonan tidak akan mendapat bantuan dan tidak mungkin bisa dibantu, karena persyaratannya selain KTP harus ada foto rumah, bukti kepemilikan dan lain sebagainya”tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu pihaknya berharap masyarakat harus tahu persis kegiatan di pemerintahan desa. “Kami diberikan kepercayaan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, amanah ini sudah kita jalankan setransparan mungkin, seterbuka mungkin, kami pertanggungjawabkan, dan kami juga diminta melaporkan ke DPMD, selain itu laporan juga harus ditembuskan ke Kejaksaan melalui aplikasi Jaksa Jaga Desa, dan Komisi Informasi di DPRD,”pungkasnya.***



