Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur Nasional

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (1/08/2025) | dok. Setneg
Bagikan

KORAN INDONESIAPemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil untuk memperpanjang semangat perayaan Hari Kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkannya untuk mengikuti lomba dan pesta rakyat.

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau semua kantor pemerintah turut menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Salah satunya dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi di lingkungan kerja.

Surat edaran terkait imbauan ini terbit pada 28 Juli 2025. Surat ditujukan kepada kementerian, lembaga negara, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Pemasangan bendera dan dekorasi diminta berlangsung sepanjang bulan Agustus. Tepatnya mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.***

Baca juga: Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top