KORAN INDONESIA – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas awal Agustus 2025.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (22/8/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat industri penerbangan, perdagangan, investasi, dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” tambah Dudy.
Berikut daftar 36 bandara yang kini berstatus internasional:
Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh
Bandara Kualanamu – Sumatra Utara
Bandara Minangkabau – Sumatra Barat
Bandara Sultan Syarif Kasim II – Riau
Bandara Hang Nadim – Kepulauan Riau
Bandara Soekarno Hatta – Banten
Bandara Halim Perdanakusuma – DKI Jakarta
Bandara Kertajati – Jawa Barat
Bandara Kulon Progo – DI Yogyakarta
Bandara Juanda – Jawa Timur
Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali
Bandara Zainuddin Abdul Madjid – Nusa Tenggara Barat
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Kalimantan Timur
Bandara Sultan Hasanuddin – Sulawesi Selatan
Bandara Sam Ratulangi – Sulawesi Utara
Bandara Sentani – Papua
Bandara Komodo – Nusa Tenggara Timur
Bandara S.M. Badaruddin II – Sumatra Selatan
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin – Bangka Belitung
Bandara Jenderal Ahmad Yani – Jawa Tengah
Bandara Syamsudin Noor – Kalimantan Selatan
Bandara Supadio – Kalimantan Barat
Bandara Raja Sisingamangaraja XII – Sumatra Utara
Bandara Raja Haji Fisabilillah – Kepulauan Riau
Bandara Radin Inten II – Lampung
Bandara Adi Soemarmo – Jawa Tengah
Bandara Banyuwangi – Jawa Timur
Bandara Juwata – Kalimantan Utara
Bandara El Tari – Nusa Tenggara Timur
Bandara Pattimura – Maluku
Bandara Frans Kaisiepo – Papua
Bandara Mopah – Papua Selatan
Bandara Kediri – Jawa Timur
Bandara Mutiara Sis Al Jufri – Sulawesi Tengah
Bandara Domine Eduard Osok – Papua Barat Daya
Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Kalimantan Timur
“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” jelas Menhub.
Dudy menambahkan, status bandara internasional akan dievaluasi minimal setiap dua tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Dudy mengatakan, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan.
“Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” pungkasnya.***
Baca juga: Bupati Garut: Pemerintah Desa-Kabupaten Harus Selaras dalam Pembangunan Daerah



