KORAN INDONESIA – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas awal Agustus 2025.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (22/8/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat industri penerbangan, perdagangan, investasi, dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” tambah Dudy.
Berikut daftar 36 bandara yang kini berstatus internasional:
-
Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh
-
Bandara Kualanamu – Sumatra Utara
-
Bandara Minangkabau – Sumatra Barat
-
Bandara Sultan Syarif Kasim II – Riau
-
Bandara Hang Nadim – Kepulauan Riau
-
Bandara Soekarno Hatta – Banten
-
Bandara Halim Perdanakusuma – DKI Jakarta
-
Bandara Kertajati – Jawa Barat
-
Bandara Kulon Progo – DI Yogyakarta
-
Bandara Juanda – Jawa Timur
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali
-
Bandara Zainuddin Abdul Madjid – Nusa Tenggara Barat
-
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Kalimantan Timur
-
Bandara Sultan Hasanuddin – Sulawesi Selatan
-
Bandara Sam Ratulangi – Sulawesi Utara
-
Bandara Sentani – Papua
-
Bandara Komodo – Nusa Tenggara Timur
-
Bandara S.M. Badaruddin II – Sumatra Selatan
-
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin – Bangka Belitung
-
Bandara Jenderal Ahmad Yani – Jawa Tengah
-
Bandara Syamsudin Noor – Kalimantan Selatan
-
Bandara Supadio – Kalimantan Barat
-
Bandara Raja Sisingamangaraja XII – Sumatra Utara
-
Bandara Raja Haji Fisabilillah – Kepulauan Riau
-
Bandara Radin Inten II – Lampung
-
Bandara Adi Soemarmo – Jawa Tengah
-
Bandara Banyuwangi – Jawa Timur
-
Bandara Juwata – Kalimantan Utara
-
Bandara El Tari – Nusa Tenggara Timur
-
Bandara Pattimura – Maluku
-
Bandara Frans Kaisiepo – Papua
-
Bandara Mopah – Papua Selatan
-
Bandara Kediri – Jawa Timur
-
Bandara Mutiara Sis Al Jufri – Sulawesi Tengah
-
Bandara Domine Eduard Osok – Papua Barat Daya
-
Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Kalimantan Timur
“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” jelas Menhub.
Dudy menambahkan, status bandara internasional akan dievaluasi minimal setiap dua tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Dudy mengatakan, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan.
“Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” pungkasnya.***
Baca juga: Bupati Garut: Pemerintah Desa-Kabupaten Harus Selaras dalam Pembangunan Daerah