Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Jadi Internasional, Ini Daftarnya

Ilustrasi Bandara
Bagikan

KORAN INDONESIA – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas awal Agustus 2025.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (22/8/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat industri penerbangan, perdagangan, investasi, dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” tambah Dudy.

Berikut daftar 36 bandara yang kini berstatus internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh

  2. Bandara Kualanamu – Sumatra Utara

  3. Bandara Minangkabau – Sumatra Barat

  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II – Riau

  5. Bandara Hang Nadim – Kepulauan Riau

  6. Bandara Soekarno Hatta – Banten

  7. Bandara Halim Perdanakusuma – DKI Jakarta

  8. Bandara Kertajati – Jawa Barat

  9. Bandara Kulon Progo – DI Yogyakarta

  10. Bandara Juanda – Jawa Timur

  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali

  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid – Nusa Tenggara Barat

  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Kalimantan Timur

  14. Bandara Sultan Hasanuddin – Sulawesi Selatan

  15. Bandara Sam Ratulangi – Sulawesi Utara

  16. Bandara Sentani – Papua

  17. Bandara Komodo – Nusa Tenggara Timur

  18. Bandara S.M. Badaruddin II – Sumatra Selatan

  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin – Bangka Belitung

  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani – Jawa Tengah

  21. Bandara Syamsudin Noor – Kalimantan Selatan

  22. Bandara Supadio – Kalimantan Barat

  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII – Sumatra Utara

  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah – Kepulauan Riau

  25. Bandara Radin Inten II – Lampung

  26. Bandara Adi Soemarmo – Jawa Tengah

  27. Bandara Banyuwangi – Jawa Timur

  28. Bandara Juwata – Kalimantan Utara

  29. Bandara El Tari – Nusa Tenggara Timur

  30. Bandara Pattimura – Maluku

  31. Bandara Frans Kaisiepo – Papua

  32. Bandara Mopah – Papua Selatan

  33. Bandara Kediri – Jawa Timur

  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri – Sulawesi Tengah

  35. Bandara Domine Eduard Osok – Papua Barat Daya

  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Kalimantan Timur

“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” jelas Menhub.

Dudy menambahkan, status bandara internasional akan dievaluasi minimal setiap dua tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

Dudy mengatakan, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan.

“Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” pungkasnya.***

Baca jugaBupati Garut: Pemerintah Desa-Kabupaten Harus Selaras dalam Pembangunan Daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top