KORAN INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer atau Noel dari kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker ). Keputusan ini keluar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan itu ke publik pada Jumat (22/8/2025). Ia menjelaskan, surat pemberhentian Noel telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi (Jumat, 22/8) telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip, Minggu (24/8).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Uang itu berasal dari pengurusan sertifikat K3 yang dipatok jauh di atas tarif resmi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000. Namun, di lapangan pekerja harus membayar hingga Rp6 juta karena adanya pemerasan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo kepada wartawan, Jumat.
Selisih pungutan itu disebut mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Noel dan pejabat Kemenaker lainnya.
KPK menyita uang tunai, puluhan mobil, hingga motor Ducati dalam kasus ini. Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kemenaker juga telah disegel penyidik.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap penyidikan, dan publik menunggu proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.***
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Kasus Pemerasan!