Pro-Palestina dan Anti-Yahudi, Pemerintah AS Sanksi Harvard

Bagikan
CAMBRIDGE, KORANINDONESIA.NET – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing tahun ajaran 2025/2026, Jumat (23 Mei 2025) waktu lokal. Selain itu, mahasiswa asing yang kini berada di Harvard harus pindah kampus.

Keputusan itu membuat mahasiswa asing ketakutan dan kebingungan. Mereka tidak hanya terancam dipindahkan dari Harvard ke perguruan tinggi yang lain, tapi juga berisiko dideportasi jika tidak mematuhi perintah pemerintah AS. Sampai Jumat (23 Mei 2025), mereka masih bertahan di Harvard.

Sebagai langkah untuk menjaga reputasi pendidikan di dunia internasional, Harvard memilih menempuh jalur hukum untuk menangkal intervensi politik pemerintah AS. Saat ini, Hakim Pengadilan Distrik AS, Allison Burroughs, memutuskan bahwa Harvard tetap boleh menerima mahasiswa asing.

“Seperti yang sudah kami sampaikan, kami telah mengajukan aduan kepada pengadilan. Tujuannya untuk menghentikan pemerintah federal mencabut sertifikat SEVP dan visa F dan J bagi mahasiswa asing dan penerima beasiswa tahun ajaran 2025/2026,” kata Rektor Harvard, Alan M. Garber, melansir Harvard.edu.

Tuduh Harvard Anti-Yahudi

Sanksi administratif yang dikeluarkan pemerintah AS terhadap Harvard berkaitan erat dengan politik ras dan agama. Sebagai kampus internasional, Pemerintah AS menuduh Harvard tidak hanya gagal menyaring mahasiswa asing dari negara mayoritas muslim, tapi juga membiarkan gerakan anti-yahudi di kampusnya.

Atas alasan itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, langsung mencabut sertifikat SEPV (Student and Exchange Visitor Program) dari Harvard. Sebab, Harvard menolak bersikap kooperatif. Menurut Kristi, Harvard tidak mau patuh terhadap regulasi pemerintah, termasuk bersikap kurang transparan dalam laporan SEPV.

“Harvard telah menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman bagi seluruh mahasiswa. Harvard membiarkan permusuhan terhadap mahasiswa Yahudi dan meningkatkan simpati terhadap Hamas. Mereka juga membiarkan kebijakan inklusi, kesetaraan, dan keberagaman yang rasis,” terang Kristi.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan AS juga membekukan dana bantuan federal kepada Harvard senilai USD2,3 miliar (setara Rp37,3 triliun, kurs Rp16.241). Menteri Pendidikan AS Linda McMahon mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan pendidikan jika Harvard masih bersikeras dan tidak patuh.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *