Proyek RSUD Kolaka Timur Berujung Suap, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan RSUD usai terjaring OTT pada Kamis, 7/8!2025.

OTT dilakukan sejak Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025. KPK mengamankan 12 orang di tiga lokasi, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar.

KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup, lalu meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

barang bukti kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, ABZ (Abdul Azis) selaku Bupati Koltim 2024-2029,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir Instagram KPK, Sabtu, 9/8/2025.

Empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Deddy dan Arif Rahman yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan tersingkir selama 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.

KPK menegaskan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan untuk mendorong pencegahan korupsi, khususnya di sektor kesehatan yang menjadi layanan publik penting di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Selain itu, KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkasnya.

Diketahui nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur tercatat sebesar Rp126,3 miliar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Baca juga: Sri Mulyani: Dana Abadi Pendidikan Capai Rp175 Triliun, 670 Ribu Anak Terbantu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top