JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti materi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu tentang child grooming yang dikaitkan dengan kasus artis Aurelie Moeremans.
“Kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming, karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menurut Rieke, pemerintah selama ini belum memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terindikasi sebagai pelaku child grooming.
“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua, dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming, dan kemudian seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan,” tegas Rieke.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke sempat meminta dukungan kepada pimpinan Komisi XIII untuk tidak memberi panggung bagi terindikasi pelaku karena dinilai berbahaya.
“Dan Ibu Dewi Asmara (Wakil Ketua Komisi XIII), saya kira mohon dukungannya juga, bagaimana yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung begitu karena ini sangat berbahaya, dan secara hukum apa yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru pasal 290 dan 293, tapi menilai pengaturannya masih belum tegas dan eksplisit terkait child grooming. Menurutnya, momentum pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat aspek perlindungan korban child grooming secara lebih tegas.
“Sehingga persoalan child grooming ini, izin dikuatkan dengan materi KUHP baru untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit terhadap muatan yang ada di RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rieke.
“Dan Alhamdulillah minggu kemarin dari AM sudah menghubungi saya secara pribadi begitu, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan,” jelas Rieke.
“Mereka menyatakan bahwa meskipun ini peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, bukan berarti perjuangan kami ini selesai, karena tidak ingin ada AM-AM yang lain, khususnya di Indonesia,” lanjut dia.
Menurut Rieke, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebagai isu viral di media sosial (medsos) tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Supaya nggak cuma ramai di medsos, habis itu hilang, habis itu tidak pernah ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku di luar sana yang banyak, yang modusnya juga macam-macam,” tegas Rieke.
Rieke menyebut, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu pintu penting untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.
“Mudah-mudahan isu child grooming yang tadinya tidak masuk di dalam radar perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dengan adanya isu ini kita perjuangkan bisa masuk,” tandasnya.***
Baca juga: Child Grooming, Istilah yang Perlu Dipahami Orang Tua



