Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea Desak Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Anak oleh Polisi

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea | ist
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Marinus Gea menanggapi temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelecehan seksual dan salah tangkap terhadap MD (17), yang dilakukan oleh anggota Polres Magelang Kota.

Marinus Gea menilai, jika temuan KPAI tersebut benar, maka penegakan hukum oleh kepolisian menjadi kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.

“Tindakan ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegakkan hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum yang terlibat. Jika tindakan pelecehan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat hukum berdasarkan temuan KPAI, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kemudian menjadi ancaman bagi warganya,” kata Marinus Gea, dalam keterangan pers, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut Politisi PDIP ini mengatakan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Dalam mengungkap kasus ini, harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi,” ucap Marinus Gea.

Anggota Komisi XIII itu juga mengatakan, pemulihan korban perlu menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan pendampingan psikologis, sehingga korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

“Negara wajib hadir untuk melakukan pemulihan kepada korban. Apa lagi kalau traumatis ini sangat berkepenjangan, maka akan mengganggu psikologis korban. Karena itu perlu pendampingan termasuk keluarganya,” kata dia.

Menurut Marinus, lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum terhadap anak membuka ruang terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, ia menyarankan, dibentuknya mekanisme pengawasan eksternal yang independen.

“Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Dalam kasus itu, Marinus Gea memberikan dukungan terhadap KPAI untuk terus melakukan pengawasan, advokasi dan perlindungan terhadap ana-anak, termasuk yang dialami oleh MD.

Ia juga menilai, upaya KPAI dalam mengungkap dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD merupakan bukti nyata peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga moralitas penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, temuan KPAI harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti.

“Melemahkan KPAI sama dengan melemahkan komitmen negara terhadap masa depan anak bangsa. Dukungan terhadap KPAI berarti menjaga nurani bangsa agar tetap berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan” tutup Marinus Gea.

Sebelumnya, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan kekerasan oleh polisi setelah demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Temuan itu disampaikan Diyah usai menemui MD (17), remaja asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang menjadi korban salah tangkap dan kekerasan.

“Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh,” ujarnya, Senin (3/11).

Pelecehan seksual tersebut diduga dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.

Menurut Diyah, tindakan polisi terhadap MD melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diyah juga menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran data pribadi atau doxing korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak terluka secara fisik maupun psikis,” katanya.***

Baca jugaKim Soo Hyun Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Scroll to Top