Tanpa Visa Haji, WNA Terancam Denda Rp88 Juta dan Deportasi dari Arab Saudi

Bagikan

KORAN INDONESIA – Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta kepada warga negara asing (WNA) yang ditemukan berada di Makkah dan kawasan suci lainnya tanpa mengantongi visa haji selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H (29 Mei–10 Juni 2025).

Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (10/5), sebagaimana dilansir dari kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Tak hanya dikenakan sanksi denda, para pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Pemerintah Saudi menyerukan agar seluruh pendatang menaati ketentuan dan peraturan haji demi menjamin keselamatan jamaah serta menjaga ketertiban jalannya ibadah tahunan tersebut.

Di tengah pengetatan pengawasan, aparat keamanan Saudi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat orang ke Makkah oleh seorang warga India yang menggunakan kendaraan ambulans. Pelaku beserta para penumpangnya telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, di ibu kota Riyadh, polisi menangkap seorang perempuan asal Mesir yang diduga melakukan penipuan melalui media sosial. Ia menawarkan akses masuk ke Makkah sebagai jamaah haji tanpa izin resmi. Perempuan tersebut kini ditahan dan akan menghadapi proses hukum oleh kejaksaan setempat.***

Ilustrasi: Freepik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top