Update! Kasus Penyalahgunaan Narkoba Fachri Albar

Bagikan

KORAN INDONESIA – Kasus penyalahgunaan narkoba ketiga kalinya yang terjadi pada Fachri Albar kini mendapati informasi terbaru.

Fachri Albar ditangkap di kediamannya, di Jakarta Selatan pada Minggu, 20/04/2025, pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan terdapat empat jenis narkotika berbeda. Polisi menyita antara lain sabu, ganja, kokain, dan alprazolam.

“Pada saat penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam,” kata Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 April 2025, dilansir dari Tempo.

Twedi menjelaskan secara rinci, yakni satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Ketika ditanya mengenai dari mana dan kapan Fachri Albar menerima semua itu, dirinya belum memberikan keterangan.

Fachri Albar hanya mengaku alasan menggunakan barang haram tersebut adalah untuk menenangkan pikiran.

“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” ucapnya.

Sewaktu penangkapan, Fachri Albar dalam kondisi sadar di rumah, tidak teler.

 

Baca juga: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatannya sebagai PCO

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top