Wajib! ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu

Bagikan

KORAN INDONESIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan menaiki angkutan umum setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung, dikutip dari detik, Senin, 28/04/2025.

Kebijakan atas instruksi Pramono Agung ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan penggunaan transportasi umum, dan kesadaran terhadap lingkungan.

Transportasi umum yang digunakan ASN setiap Rabu ini untuk berangkat kerja, tugas dinas, dan pulang kerja.

Layanan transportasi yang diizinkan dalam kebijakan ini di antaranya, Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, Kapal & shuttle karyawan.

Tak lupa ASN perlu mendokumentasikan diri mereka saat menggunakan transportasi umum. Setelah itu, ASN diharuskan mengunggah bukti aktivitas tadi ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memonitor kepatuhan ASN.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca juga: Update! Kasus Penyalahgunaan Narkoba Fachri Albar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top