Dewan Pendidikan Nasional Dorong Kebijakan Konkret Lindungi Guru dan Murid dari Dampak Negatif Pinjol Ilegal dan Judol  

Bagikan

 

KORANINDONESIA, Jakarta – Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan perhatian serius dan menyatakan keprihatinan mendalam, sekaligus mengeluarkan rekomendasi langkah-langkah konkret menyikapi maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang merambah ke lingkungan sekolah, dengan menyasar guru hingga murid.

Dewan Pendidikan Nasional menilai kondisi itu telah mencapai tahap meresahkan dan berdampak negatif terhadap ekosistem pembelajaran. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024, sekitar 42% korban dari praktik pinjol ilegal adalah guru, serta 3% merupakan murid.

Kondisi itu diperparah oleh penetrasi judol yang kian agresif merasuk ke kalangan generasi muda melalui media game online. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada sekitar 200.000 anak Indonesia yang terpapar judol, dengan 80.000 di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang terjerumus melalui pintu masuk game online.

Dalam pandangan Dewan Pendidikan Nasional, dampak dari krisis finansial dan digital ini tidak boleh diremehkan karena merusak tatanan moral serta produktivitas pendidikan nasional. Bagi guru, jeratan utang dari pinjol ilegal menimbulkan beban ekonomi dan psikologis yang semakin berat. Akibatnya, muncul potensi penurunan motivasi kerja serta penurunan kualitas mengajar di kelas.

Sementara itu, dampak judol yang menyerang murid jauh lebih mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Dampak judol pada murid antara lain memengaruhi rendahnya konsentrasi dan motivasi belajar, rendahnya disiplin murid dan mengakibatkan kecanduan, gangguan pada otak, serta pelanggaran hukum/kriminalitas.

Jeratan finansial dan digital ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi pribadi, melainkan ancaman serius bagi masa depan pendidikan bangsa. Diperlukan kebijakan spesifik untuk mencegah merajalela dan bahayanya pinjol ilegal dan judol di kalangan guru, murid, dan orangtua.

Mereka beranggapan jika tekanan ekonomi itu diselesaikan dengan menggunakan jasa pinjol, bahkan judol, masalah yang mereka hadapi akan terpecahkan. Namun kenyataannya, cara yang mereka lakukan itu tidak disadari bahkan mendatangkan masalah yang lebih besar lagi dalam aspek kehidupan ekonomi mereka.

Menurut Dewan Pendidikan Nasional, pemerintah telah melakukan langkah penegakan hukum dan pemblokiran dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal dan judol, namun regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi guru, murid, dan orangtua. Kebijakan yang ada belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi mereka untuk meringankan tekanan ekonomi yang dialami.

Dewan Pendidikan Nasional menegaskan perlunya kebijakan yang lebih spesifik dan konkret dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memutus mata rantai persoalan ini. Kebijakan konkret secara menyeluruh mulai dari penguatan literasi keuangan bagi guru, pelayanan kebutuhan finansial guru melalui koperasi sekolah, hingga bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu guru yang mengalami kesulitan finansial.

Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan bimbingan dan pelatihan kepada guru dan murid untuk lebih berdaya secara ekonomi, memperkuat bimbingan konseling mengatasi kecanduan judol pada murid, serta penguatan pendidikan informal yang melibatkan keluarga dalam rangka meningkatkan pengawasan orangtua terhadap aktivitas digital anak. Melalui implementasi rekomendasi kebijakan ini, diharapkan ekosistem pendidikan nasional dapat segera terbebas dari ancaman pinjol ilegal dan judol demi melindungi generasi penerus bangsa.***

FOto: Ilustrasi

Scroll to Top