Skandal Judi Online: Jampidsus Tak Tutup Mata soal Nama Budi Arie

Bagikan

KORAN INDONESIA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, dalam dugaan kasus perlindungan situs judi daring.

“Kami akan memantau hal ini ke depannya,” ujar Febrie setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa saat ini belum ada langkah pemeriksaan secara menyeluruh dari pihak kejaksaan terhadap kasus tersebut, mengingat penyelidikan awalnya ditangani oleh instansi lain.

Untuk saat ini, Febrie belum bisa memastikan apakah kejaksaan akan mengambil langkah penelusuran lebih jauh terkait dugaan yang menyeret nama Budi Arie, karena perkara ini bukan merupakan ranah penanganan mereka.

“Kami belum melakukan penelusuran karena perkara ini tidak ditangani oleh kami,” ucapnya.

Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus perlindungan terhadap situs judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai di Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).

Dalam dokumen dakwaan, disebutkan bahwa Budi Arie menerima bagian sebesar 50 persen dari komisi perlindungan situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Adapun terdakwa dalam perkara ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony (rekan Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (perwakilan dari direktorat Kemenkominfo).

Menurut keterangan dalam dakwaan, Muhrijan awalnya menawarkan komisi sebesar Rp3 juta untuk setiap situs kepada Zulkarnaen. Setelah dilakukan negosiasi, tarif disepakati sebesar Rp8 juta per situs, yang kemudian dibagi: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

“Pembagian komisi yakni 20 persen untuk Terdakwa II Adhi Kismanto, 30 persen untuk Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, dan 50 persen diberikan kepada Budi Arie Setiadi dari keseluruhan situs yang dilindungi,” jelas jaksa.

Meski demikian, Budi Arie secara konsisten telah membantah semua tuduhan yang menyebutkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top