KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka telah menyita enam unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, menjelaskan bahwa tiga kendaraan disita dari kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei.
Selanjutnya, pada Rabu, 21 Mei, tim penyidik kembali berhasil mengamankan tiga mobil tambahan serta satu unit motor dari hasil penggeledahan di dua lokasi tempat tinggal yang berada di wilayah Jabodetabek.
“Seluruh kendaraan yang berhasil disita kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Tim kami masih terus mendalami hasil penggeledahan tersebut,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa ketujuh kendaraan tersebut sedang diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Saat dimintai keterangan mengenai siapa saja delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Budi menjelaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas para tersangka akan diumumkan di kemudian hari.
“Detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan praktik suap atau gratifikasi ini berlangsung di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker selama periode 2020 hingga 2023.***
Ilustrasi: Pexels