KORAN INDONESIA – Andreas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos sembako, Alex Lius Setiawan (64) usai tertangkap di hotel daerah Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu, 1/6/2025 dini hari.
Jasad korban ditemukan di dalam ruko di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Polisi ungkap Andreas berencana untuk kabur membawa anak dan istri bersama usai menghilangkan nyawa korban.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah mengatakan waktu penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucap Nurul, melansir dari Detik, Senin, 2/6/2025.
Nurul juga menjelaskan, setelah terjadinya pembunuhan, Andreas membawa kabur uang korban sebesar lima puluh juta yang berada di meja kasir dan berencana kabur memboyong anak serta istri ke Batam.
Namun, mereka transit di sebuah hotel dekat bandara sebelum melanjutkan perjalanannya.
Setelah tertangkap basah, Andreas dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif dibalik aksi pembunuhan tersebut.
Atas aksinya itu, Andreas dijerat Pasal 363 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Akibat Dirundung, Siswa SD Ini Mengembuskan Napas Terakhir