Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Dana Wilmar Group Rp 11,8 Triliun

Bagikan

KORAN INDONESIA – Wilmar Group ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group yang berstatus sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. 

Uang tunai yang ditampilkan konferensi pers sebanyak Rp 2 triliun sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik. 

Dalam pecahan Rp 100.000 ditumpuk hingga memenuhi ruangan gedung Bundar Jampidsus yang tak lama direnovasi. 

PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar beserta uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, mengatakan bahwa uang yang disita merupakan hasil perhitungan kerugian negara. 

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, melansir Kompas, Rabu, 18/6/2025.

Lima perusahaan anak usaha Wilmar yang menjadi terdakwa adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan 
  • PT Multinabati Sulawesi 
  • PT Sinar Alam Permai 
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia 
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Diketahui Wilmar Group adalah perusahaan agribisnis besar yang didirikan pada 1991 oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. 

Awalnya dimulai di Singapura dengan lima karyawan, Wilmar kini berkembang pesat, memiliki kebun kelapa sawit luas di Indonesia dan negara lain, serta memproduksi berbagai produk makanan seperti minyak goreng (Sania, Fortune, Siip, Sovia), beras, tepung, mi instan, dan bumbu masak. 

Wilmar juga memproduksi pupuk, terutama untuk kelapa sawit, dan dikenal sebagai produsen minyak nabati kemasan terbesar di dunia.

 

Baca juga: Ngeri! 4 Warga Aceh Tenggara Tewas, Pelaku Pilih Korban Acak Datangi Rumah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top