KORAN INDONESIA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ia diyakini bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tambah jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp600 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang dikaitkan dengan beberapa pasal KUHP, termasuk soal perbuatan berulang dan dilakukan bersama orang lain.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Ia diduga membantu Harun agar tidak tertangkap.
Jaksa menyebut Hasto menyuruh Harun menenggelamkan ponselnya agar tidak bisa dilacak saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. Ia juga diduga meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terpantau.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan bawahannya membuang ponsel mereka sebelum diperiksa KPK. Hal ini dinilai memperlambat penangkapan Harun hingga kini.
Hasto juga didakwa memberi suap Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) supaya Harun bisa masuk ke DPR periode 2019–2024.
Suap itu diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Kini, Donny sudah jadi tersangka, Saeful divonis bersalah, dan Harun masih buron.***