JAKARTA, KORAN INDONESIA – Buat Sobat Koran yang baru genap 17 tahun, sudah boleh banget nih bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua. Tapi jangan asal datang ke Satpas, karena ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sesuai aturan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan SIM.
Selain harus cukup umur, pemohon SIM juga perlu membawa fotokopi e-KTP, sertifikat sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan), bukti pendaftaran (manual atau online), bukti ikut BPJS Kesehatan aktif, perekaman sidik jari, hingga bukti pembayaran PNBP.
Tak ketinggalan, Sobat Koran juga wajib lolos tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya sudah tersedia langsung di Satpas.
Untuk soal biaya, aturan dasarnya masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Polri. Melansir dari DetikOto, Rabu, 3/9/2025, berikut rincian biaya yang perlu Sobat Koran siapkan:
Biaya Bikin SIM C Baru September 2025
Tarif tes psikologi di Satpas (Rp 100 ribu):
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 285.000
Tarif tes psikologi online via ePPsi (Rp 57.500):
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 57.500
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 242.500
Baca juga: Resmi Bertunangan! Putri Dubai Sheikha Mahra dengan Rapper French Montana