KORAN INDONESIA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh.
Program tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan ditujukan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Penting bagi pekerja untuk mengecek status penerimaan BSU secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
-
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
-
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cara Cek Status BSU 2025 di Kemnaker Pakai NIK KTP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Klik menu ‘Cek NIK’
-
Masukkan NIK KTP Anda
-
Ketik kode CAPTCHA yang muncul
-
Klik tombol “Cek Status”
Jika muncul pesan:
“NIK Anda memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala,”
Berarti Anda sudah lolos verifikasi dan tinggal menunggu pencairan dana.***
Baca juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Ini Golongan dan Gaji PPPK 2025