Bank Indonesia (BI) angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantornya pada Senin (16/12/2024) kemarin. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI yang telah disalurkan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa, BI akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Bank Indonesia akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggunaan dana CSR. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, Asep belum menyebut secara rinci terkait dengan penggeledahan tersebut. “Kita sedang mengusut kasus ini (penyalahgunaan CSR), baru itu dulu informasinya, ditunggu saja,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Katayanya, jika dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya tidak akan menjadi masalah.
“Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9).