BOGOR, KORAN INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan gerak cepat (gercep) meliburkan anak sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Usia Dini (Paud), Taman Kanak – Kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri/swasta menyusul bertebarannya abu vulkanik akibat erupsinya anak gunung Krakatau di Provinsi Banten pada Jumat, 04/09/2026 malam.
Aktivitas anak gunung Krakatau terus menunjukkan erupsi yang mengeluarkan abu vulkanik secara terus menerus hingga hari Sabtu dan Minggu, 5 dan 6 September 2026, dan abu vulkanik tersebut menyebar hingga ke beberapa kota, seperti Jakarta, Sukabumi dan Bogor.
Abu vulkanik anak gunung Krakatau hingga Senin, 07/09/2026 masih terus terlihat di atas langit Bumi Tegar Beriman, abu vulkanik tersebut khawatir dapat mengganggu kesehatan masyarakat (mengganggu pernapasan) khususnya para anak didik akhirnya pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan kabupaten Bogor meliburkan anak sekolah dari jenjang Paud, TK , SD hingga SMP negeri/swasta.
Keputusan meliburkan anak sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800.1.11.1/90 – Sekretariat, Perihal Mitigasi abu vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dan surat tersebut ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD dan SMP negeri/swasta, Kepala SPNF SKB, dan Kepala Santunan Pendidikan Non Formal (PKBM). Dan surat edaran tersebut secara resmi ditandatangani secara elektronik oleh kepada dinas pendidikan kabupaten Bogor pada 06 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, dalam rangka mengantisipasi terjadinya dampak kesehatan kepada seluruh peserta didik di Kabupaten Bogor serta dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan akibat abu vulkanik dari anak gunung Krakatau, Disdik Kabupaten Bogor mengambil langkah – langkah sebagai berikut ;
1. Untuk mengurangi risiko kesehatan pada peserta didik, maka diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang Paud/TK, SD hingga SMP negeri/swasta selama dua hari pada 7 & 8 September 2026.
2. Proses kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pemberian materi akademik kepada peserta didik dengan mengedepankan pengembangan karakter, nilai akademik dan motivasi pembelajaran.
3. Kepala Satuan Pendidikan, dan tenaga pendidik serta kependidikan tetap memastikan pelayanan administrasi publik tetap berjalan.
4. Kepala satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan bertanggung jawab untuk kebersihan dan keamanan lingkungan serta aset sekolah selama masa PJJ.
5. Kepala satuan pendidikan diimbau berkoordinasi dengan stakeholder, komite dan orang tua, perihal penerapan pola hidup bersih dan sehat.
6. Kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) terkait penyesuaian dan keamanan penyediaan makanan bergizi di sekolah.
7. Melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berjenjang bilamana terjadi insiden alam di lingkungan sekolah dampak abu vulkanik.
Itulah 7 ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama diberlakukan masa PJJ bagi peserta didik Paud/TK, SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.***



