KORAN INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode sebelumnya, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Pemeriksaan terhadap ketiganya direncanakan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di Jakarta, Senin (9/6).
“Rencana mulai besok,” kata Harli. Ia menambahkan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga mantan stafsus yang berinisial FH, JT, dan IA.
Meski demikian, Harli tidak menyebutkan secara spesifik waktu dan tempat pemeriksaan. Ia hanya memastikan bahwa panggilan telah dilayangkan, menyusul ketidakhadiran ketiganya dalam dua pemanggilan sebelumnya.
“Penyidik hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai besok,” ujarnya.
Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan stafsus tersebut guna memperlancar proses penyidikan. Tak hanya itu, pada 21 dan 23 Mei 2025, tim penyidik juga telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait kasus tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Proyek ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp9,98 triliun, yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,39 triliun.
Menurut Harli, penyidikan saat ini fokus pada dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak untuk memengaruhi kajian teknis pengadaan. Tim teknis disebut diarahkan agar merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome OS, meski hasil uji coba sebelumnya oleh Pustekom pada 2019 menyimpulkan Chromebook kurang efektif dan tidak sesuai kebutuhan.
“Pada 2019, sudah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook, hasilnya tidak efektif. Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang justru mengarahkan penggunaan Chromebook,” jelas Harli.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung menegaskan akan memanggil kembali para pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dalam pengadaan yang diduga bermasalah tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.