Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim Hari Ini

Gedung KPK
Bagikan

KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim, hari ini, Kamis (10/7/2025).

Keduanya diperiksa terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

“Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.

Pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara itu, Khofifah diperiksa di Polda Jatim.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur,” lanjut Budi.

Adapun, kasus dana hibah ini telah menjerat 21 tersangka. Mereka terlibat dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ia lebih dulu diproses hukum oleh KPK.

Dari 21 tersangka, empat merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

KPK masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.***

Baca jugaKPK Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top