KORAN INDONESIA – Seorang pegawai honorer di salah satu dinas di Kota Ternate, Maluku Utara, Muhammad Ardy (45) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara saat mengambil paket sabu di kantor jasa ekspedisi.
Petugas BNNP Maluku Utara meringkus Muhammad Ardy usai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai kecurigaan paket berisi narkotika.
Barang bukti yang berupa 21,36 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam alat pijat genggam, dan satu unit ponsel telah diamankan.
Sebelumnya, di lokasi yang berbeda, petugas BNNP Maluku Utara menyergap dua orang warga Salero, Kota Ternate, M. Fitrah Nasrullah (22), dan M. Syahral Ramli (17) pada 21 Januari 2025.
Keduanya tertangkap basah saat mengemas paket kecil berisi narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga untuk diedarkan ke salah satu rumah warga di Kelurahan Salero, Kota Ternate.
Barang bukti yang disita petugas BNNP Maluku Utara berupa 747,58 gram narkotika jenis ganja.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun.
Baca juga: Raup Puluhan Juta, 2 Penjual Obat Keras di Bekasi Ditangkap