BOGOR, KORAN INDONESIA – Masjid dan mushola di desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga mendapatkan bantuan sarana dan prasarana ibadah dari dana desa tahap II tahun 2026 yang disalurkan Pemerintah desa Cikarawang melalui DKM masing – masing. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Aula kantor desa Cikarawang pada Selasa, 03/11/2026.
Melengkapi sarana dan prasarana ibadah di masjid dan mushola merupakan kewajiban setiap muslim beriman sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah Ayat 18 yang artinya :
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Dan sesuai hadist Rasulullah sebagaimana diriwayatkan HR. Ibnu Majah No 738 dan dinilai sahih oleh Al-Albani yang artinya ;
Barangsiapa membangun masjid karena Allah, meskipun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil dari itu, maka Allah bangunkan baginya rumah di surga.
Kepala desa Cikarawang, Sapturi Wijaya saat dikonfirmasi Koran Indonesia di kantornya mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah merealisasikan anggaran dana desa tahap II tahun 2026 untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana keagamaan di masjid dan mushola yang ada di wilayah desa Cikarawang.
Sebelum penyaluran sarana dan prasarana keagamaan ke masjid dan mushola pihaknya telah memanggil DKM dan pengurus mushola dalam upaya menginventarisir apa saja yang dibutuhkan oleh masing – masing masjid dan mushola.
“Setelah Kami lakukan inventarisir dan jumlah fasilitas yang akan diberikan itu sesuai dengan kebutuhan masing – masing, jadi tiap masjid dan mushola itu berbeda – beda, dan saat ini barangnya sudah lengkap kami menyalurkan sarana dan prasarana keagamaan ini secara simbolis,” kata Sapturi.
Dan barang – barang yang sudah disiapkan diantaranya ada Toa, Mic, Karpet, Sajadah, Kipas angin, mesin jet pump, Mimbar dan lain – lain.
“Jumlah mesjid itu ada 7 yangvterima bantuan hanya 4, karena 3 mesjid lainnya fasilitas keagamaannya sudah lengkap, sementara jumlah mushola itu ada 32, dan anggara yang kita keluarkan sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.
Legalitas Masjid
Disinggung terkait legalitas Masjid, Sapturi menegaskan bahwa mesjid dan mushola yang ada di wilayahnya yang sudah memiliki legalitas yang resmi itu sekitar 90 persen.
“Kita memberikan kemudahan terkait legalitas untuk masjid dan mushola, insya Allah di tahun mendatang semua masjid dan mushola di Cikarawang memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.
Namun demikian menurut Sapturi perlu dilihat dulu legalitas lahan yang digunakan untuk bangunan masjid atau mushola, apakah tanahnya itu hibah, jual beli atau waris, jadi perlu ditelusuri terlebih dahulu riwayat tanahnya.
“Jadi bantuan ini sifatnya menambahkan, karena di setiap masjid dan mushola itu, ada yang sudah ada, ada juga yang belum dan ada juga yang sudah lengkap fasilitasnya, oleh karena kami tegaskan bahwa bantuan ini melengkapi apa yang sudah ada disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing,” pungkas Sapturi Wijaya.***



