Panduan Panitia Pelaksana Pemilihan Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026 – 2034 dan 2027 – 2035 di Kabupaten Bogor, Ini Syarat Menjadi Anggota BPD !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor akan berakhir dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk masa bakti 2018 – 2026 akan berakhir pada 28 Desember 2026, sedangkan gelombang kedua untuk masa bakti 2019 – 2027 akan berakhir pada awal Januari 2027.

Lantas keanggotaan BPD di Kecamatan mana saja yang masuk pada gelombang I dan II yang akan berakhir masa jabatannya, inilah uraiannya sebagaimana dikutip Koran Indonesia dari DPMD Kabupaten Bogor ;

Gelombang I Terdiri dari 12 Kecamatan

Gelombang pertama meliputi kecamatan Caringin, Cigudeg, Ciseeng, Dramaga, Pamijahan, Klapanunggal, Babakanmadang, Megamendung, Tenjo, Leuwiliang, Sukaraja dan Kecamatan Tanjungsari.

Gelombang II Terdiri dari 22 Kecamatan

Gelombang ke dua meliputi Kecamatan Rumpin, Cileungsi, Gunung Sindur, Ciampea, Gunung Putri, Tamansari, Cariu, Tenjolaya, Cigombong, Rancabungur, Leuwisadeng, Cijeruk, Ciawi, Ciomas, Tajurhalang, Jonggol, Cibungbulang, Cisarua, Bojonggede, Parung, Kemang dan Kecamatan Citeureup.

Maximal 30% Keterwakilan Perempuan

Dalam pemilihan anggota BPD sesuai dengan ketentuan terbaru, harus ada keterwakilan dari perempuan maksimal 30% dari seluruh anggota BPD terpilih laki – laki.

Komposisi Kursi BPD

Komposisi kursi BPD, jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, Adapun komposisinya sebagai berikut

  • Jumlah penduduk sampai dengan 6.999 jiwa, 5 kursi BPD.
  • Jumlah penduduk 7.000 jiwa 7 kursi BPD.
  • Jumlah penduduk 9.000 jiwa 9 kursi BPD

Komposisi Panitia Pemilihan BPD

Komposisi panitia pemilihan BPD yang harus dibentuk oleh Kepala desa berjumlah 11 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari unsur perangkat desa 3 orang dan unsur masyarakat yang mewakili masing – masing wilayah 8 orang.

Pemilihan Langsung atau Musyawarah Mufakat

Ada dua pilihan demokrasi yang bisa dilakukan panitia pemilihan anggota BPD di desa yaitu ;

Pemilihan Langsung

Metode : Pemungutan Suara Langsung (Voting)
Tingkat Panitia : Panitia Tingkat Desa
Sumber Calon : Diusulkan Tertulis dari unsur kewilayahan
Output Utama: DPT dan Surat Suara

Musyawarah Mufakat

Metode : Musyawarah Mufakat Wilayah
Tingkat Panitia : Panitia Tingkat Wilayah
Sumber Calon : Diusulkan Peserta Musyawarah (Tokoh Masyarakat)
Output Utama: Peserta Musyawarah Terverifikasi

Syarat Calon Anggota BPD

Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

Penduduk wilayah pemilihan (Bukti : e-KTP, KK dan surat Keterangan RTRW)

Pendidikan Minimal SMP/Sederajat (Ijazah Dilegalisir)

Bertaqwa dan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

Syarat Status (Eksklusi)

  • Bukan perangkat desa atau pengurus LKD
  • Bukan Pengurus Partai Politik
  • Belum menjabat BPD selama 3 kali masa jabatan berturut – turut/tidak

Itulah panduan singkat panitia pemilihan anggota BPD, dan Syarat menjadi anggota BPD Masa Bakti 2026 – 2034 dan 2027 – 2035 di Kabupaten Bogor, semoga bermanfaat.***

 

Scroll to Top