KORAN INDONESIA – Permohonan bercerai yang diajukan Baim Wong kepada Paula Verhoeven telah dikabulkan pada Rabu, (16/04/2025). Dugaan pertengkaran dan adanya orang ketiga dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” kata Humas PA Jaksel, H. Suryana di kantornya, dilansir dari Detik, Kamis (17/04/2025).
Selain fakta pertengkaran rumah tangga terbukti, keberadaan orang ketiga juga dibenarkan. Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS benar adanya.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” sambung Suryana.
Karena hal itu, Paula dianggap lalai memenuhi kewajiban sebagai seorang istri, dan dinyatakan sebagai istri durhaka kepada suami (nusyuz).
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” ungkapnya.
Adanya putusan ini membuat status perceraian Baim dan Paula resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding.
Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven melangsungkan pernikahan pada 22 November 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong.
Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.
Baca juga: Lapor Sepeda Hilang Malah Diminta Kwitansi