Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Hitung Dendanya Biar Nggak Kaget

Bagikan

KORAN INDONESIA – Membayar pajak motor setiap tahun adalah kewajiban semua pemilik kendaraan. Tapi, sering kali karena lupa atau terlalu sibuk, banyak orang jadi telat bayar.  Padahal, kalau sampai lewat jatuh tempo, ada denda yang harus dibayar dan nilainya bisa bikin nyesek!

Kalau kamu telat membayar, dendanya bisa mencapai 25% dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk keterlambatan satu bulan. Semakin lama telatnya, tentu dendanya juga makin besar.

Cara hitung denda pajak motor

Denda pajak motor dihitung dari tiga hal utama:

  1. Nilai PKB kendaraan kamu
  2. Lokasi tempat tinggal
  3. Berapa lama kamu telat bayar

Selain itu, jika keterlambatan lebih dari sebulan, kamu juga akan dikenakan biaya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Besaran SWDKLLJ pun tergantung kapasitas mesin motor:

  1. Motor 50 cc – 250 cc: Rp35.000
  2. Motor di atas 250 cc: Rp80.000

Semua aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2008. Jadi, jangan dianggap remeh ya!

Rumus menghitung denda

Agar lebih jelas, berikut rumus perhitungan dendanya:

  • Telat 1 hari: Belum kena denda
  • Telat 2 hari – 1 bulan: (PKB × 25% × 1/12) + SWDKLLJ
  • Telat 2 bulan: (PKB × 25% × 2/12) + SWDKLLJ
  • Telat 3 bulan: (PKB × 25% × 3/12) + SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan: (PKB × 25% × 6/12) + SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun: (PKB × 25%) + SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun: (PKB × 25% × 24/12) + SWDKLLJ
  • Telat 3 tahun: (PKB × 25% × 36/12) + SWDKLLJ

Cara cek denda pajak motor secara praktis

Bingung menghitung sendiri? Tenang, sekarang sudah ada cara lebih praktis lewat ponsel:

  1. Cek lewat Website e-Samsat

Buka situs https://e-samsat.id atau masuk ke situs Samsat sesuai provinsi:

Isi data kendaraan kamu, lalu klik “Cek Sekarang”. Informasi lengkap pajak dan dendanya akan muncul.

  1. Lewat Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) di Play Store atau App Store. Setelah daftar dan memasukkan data kendaraan, Anda bisa langsung lihat total PKB, denda, dan juga bisa langsung bayar di situ. Praktis, tanpa harus ke luar rumah!

  1. Cek via SMS

Kalau mau lebih simpel, bisa juga lewat SMS:

  • Wilayah Jawa Timur: Ketik JATIM [spasi] Nomor Polisi kirim ke 7070
  • Wilayah Jakarta: Ketik METRO [spasi] Nomor Polisi kirim ke 1717

Perlu diingat, layanan SMS ini memotong pulsa dan kecepatan balasan tergantung operator.

Cara membayar denda

Untuk bayar denda pajak motor, kamu bisa pilih dua cara:

  1. Offline

Kamu bisa mendatangi langsung ke kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, atau gerai Samsat terdekat.

  1. Online

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Setelah tahu nominal dendanya, pilih metode pembayaran (bisa lewat ATM, mobile banking, atau internet banking).

 

Itulah penjelasan lengkap soal cara hitung dan bayar denda pajak motor. Jadi, jangan tunggu sampai makin lama telatnya ya. Lebih cepat bayar, lebih hemat!***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top