KORAN INDONESIA – Membayar pajak motor setiap tahun adalah kewajiban semua pemilik kendaraan. Tapi, sering kali karena lupa atau terlalu sibuk, banyak orang jadi telat bayar. Padahal, kalau sampai lewat jatuh tempo, ada denda yang harus dibayar dan nilainya bisa bikin nyesek!
Kalau kamu telat membayar, dendanya bisa mencapai 25% dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk keterlambatan satu bulan. Semakin lama telatnya, tentu dendanya juga makin besar.
Cara hitung denda pajak motor
Denda pajak motor dihitung dari tiga hal utama:
- Nilai PKB kendaraan kamu
- Lokasi tempat tinggal
- Berapa lama kamu telat bayar
Selain itu, jika keterlambatan lebih dari sebulan, kamu juga akan dikenakan biaya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Besaran SWDKLLJ pun tergantung kapasitas mesin motor:
- Motor 50 cc – 250 cc: Rp35.000
- Motor di atas 250 cc: Rp80.000
Semua aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2008. Jadi, jangan dianggap remeh ya!
Rumus menghitung denda
Agar lebih jelas, berikut rumus perhitungan dendanya:
- Telat 1 hari: Belum kena denda
- Telat 2 hari – 1 bulan: (PKB × 25% × 1/12) + SWDKLLJ
- Telat 2 bulan: (PKB × 25% × 2/12) + SWDKLLJ
- Telat 3 bulan: (PKB × 25% × 3/12) + SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: (PKB × 25% × 6/12) + SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: (PKB × 25%) + SWDKLLJ
- Telat 2 tahun: (PKB × 25% × 24/12) + SWDKLLJ
- Telat 3 tahun: (PKB × 25% × 36/12) + SWDKLLJ
Cara cek denda pajak motor secara praktis
Bingung menghitung sendiri? Tenang, sekarang sudah ada cara lebih praktis lewat ponsel:
- Cek lewat Website e-Samsat
Buka situs https://e-samsat.id atau masuk ke situs Samsat sesuai provinsi:
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Isi data kendaraan kamu, lalu klik “Cek Sekarang”. Informasi lengkap pajak dan dendanya akan muncul.
- Lewat Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) di Play Store atau App Store. Setelah daftar dan memasukkan data kendaraan, Anda bisa langsung lihat total PKB, denda, dan juga bisa langsung bayar di situ. Praktis, tanpa harus ke luar rumah!
- Cek via SMS
Kalau mau lebih simpel, bisa juga lewat SMS:
- Wilayah Jawa Timur: Ketik JATIM [spasi] Nomor Polisi kirim ke 7070
- Wilayah Jakarta: Ketik METRO [spasi] Nomor Polisi kirim ke 1717
Perlu diingat, layanan SMS ini memotong pulsa dan kecepatan balasan tergantung operator.
Cara membayar denda
Untuk bayar denda pajak motor, kamu bisa pilih dua cara:
- Offline
Kamu bisa mendatangi langsung ke kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, atau gerai Samsat terdekat.
- Online
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Setelah tahu nominal dendanya, pilih metode pembayaran (bisa lewat ATM, mobile banking, atau internet banking).
Itulah penjelasan lengkap soal cara hitung dan bayar denda pajak motor. Jadi, jangan tunggu sampai makin lama telatnya ya. Lebih cepat bayar, lebih hemat!***