KORAN INDONESIA – Fachri Albar terbukti terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali. Keberadaan sang istri, Renata Kusmanto menjadi buah bibir netizen.
Pada kasus penyalahgunaan narkoba yang dialami Fachri Albar tahun 2018, di mana Renata mendampingi Fachri Albar dari awal hingga berakhirnya kasus.
Kali ini tidak, sama sekali tak terlihat batang hidung Renata. Berbagai spekulasi muncul ke permukaan hingga akhirnya teka-teki tersebut terpecahkan setelah terbitnya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu sudah bercerai. Hasil putusannya dibacakan pada 13 Februari 2025.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek sebab Fachri Albar sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” tertulis dalam amar putusan yang dilihat pada Rabu, 30/4/2025, dilansir dari detik.
Disebutkan pula hak asuh anak telah jatuh kepada ibu dari River dan Clover, yakni Renata Kusmanto.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” tertulis isi putusan tersebut.
Sementara itu, Fachri Albar diharuskan membiayai kehidupan dari kedua anaknya setiap bulan sebesar Rp 50 juta.
“Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya,” tutup putusan cerai tersebut.
Dalam kasus perceraian ini, Renata-lah yang menggugat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.
Baca juga: Update! Kasus Penyalahgunaan Narkoba Fachri Albar