Tumpukan Sampah Cemari Lingkungan, Ini Penjelasan Kades Babakan A Yani, UPT DLH Bogor Kerahkan 8 Truk untuk Angkut Sampah

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sawah Baru, desa Babakan, Kecamatan Dramaga meluber ke badan jalan lingkar Kampus IPB, akibat TPS tidak dapat menampung volume sampah yang datang.

Tumpukan sampah tersebut tidak terangkut sekaligus oleh truk DLH Kabupaten Bogor, sehingga menimbulkan bau tak sedap, mengancam keselamatan pengendara karena jalan jadi menyempit, juga mencemari lingkungan yang mengancam kesehatan warga.

Kepala desa Babakan, Ahmad Yani saat dikonfirmasi di lokasi TPS mengatakan bahwa sampah ini sejatinya hanya diperuntukan untuk warga desa Babakan dari wilayah RW 01, 07,08 dan RW 09. Namun kenyataan di lapangan warga Kelurahan Balumbang Jaya kota Bogor, dan para pengendara motor dan mobil daranapun setiap harinya banyak yang membuang sampah ke TPS ini.

“Kapasitas TPS jika hanya menampung sampah dari 4 wilayah RW itu cukup, namun saking banyaknya yang membuang sampah dari daerah lain ya jadi begini sampai meluber ke badan jalan,” kata Yani Jumat, 12/12/2025.

Pengangkutan sampah oleh truk DLH sudah rutin seminggu tiga kali, tetapi karena yang membuang sampah dari mana – mana bukan hanya dari warga di 4 RW desa Babakan volume sampah setiap harinya naik signifikan.

“Karena posisi TPS ini ada di desa Babakan, maka tudingan dan sorotan itu selalu ke kami yang punya wilayah, padahal tumpukan sampah ini berasal dari mana – mana,”tegas Yani.

Permintaan tambahan Jadwal pengangkutan Sampah

Jadwal pengangkutan sampah dari TPS ini Yani mengaku baru tiga hari dalam seminggu, pihaknya sudah mengajukan kepada DLH agar jadwalnya ditambah dua hari, jadi lima hari dalam seminggu.

“Kami sudah mengajukan kepada DLH 5 hari pengangkutan, namun jawabannya karena keterbatasan armada, baru akan direalisasikan mulai Januari 2026,” ujarnya.

Alat Insenerator

Upaya lain yang dilakukan adalah membuat alat Insenerator untuk mengurangi sampah dengan cara dibakar, namun ada sebagian warga yang menolak, padahal itu berdasarkan analisis serta mencontoh desa – desa yang telah berhasil mengelola sampah dengan menggunakan alat tersebut.

Dalam kesempatan itu Yani meminta kepada warga Balumbang Jaya kota Bogor dan warga dari luar desa Babakan yang menggunakan kendaraan mobil dan motor agar tidak membuang sampah dengan sengaja ke tempat ini.

Truk DLH Diterjunkan

Setelah adanya pemberitaan di media online Koran Indonesia.net Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor H Wasto S Hut soroti tumpukan sampah di jalan sawah Baru desa Babakan pada Kamis, 11/12/2025 kemarin, langsung direspon Pemkab Bogor. Dan hari ini tumpukan sampah di badan jalan sawah baru yang menimbulkan bau tak sedap mulai diangkut truk DLH.

Cecep Rudi Kasubag TU UPT Pengelolaan Sampah (PS) IV Ciampea saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa hari ini pihaknya menerjunkan sekitar 8 truk DLH pengangkut sampah untuk selanjutnya dibawa ke TPA Galuga.

“Kita akan angkut sampah hari ini menggunakan 8 truk, dan nanti setelah tempat ini bersih Kita meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan lagi di tempat ini,” tegas Cecep.

Lalu ia juga menegaskan untuk penanganan pengangkutan sampah selanjutnya pihaknya akan menyepakati dengan Kepala desa Babakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ada.

Sementara itu, Camat Dramaga Atep S Sumaryo menyambut baik respon cepat dari pimpinan di Kabupaten Bogor, dan hari ini petugas dari UPT PS IV Ciampea langsung beraksi mengangkut sampah dengan menggunakan 8 truk DLH.

Selanjutnya Ia mengungkapkan setelah penanganan sampah ini selesai, pihaknya akan melaksanakan rapat bersama dengan para RT RW di desa Babakan, dan RT RW di Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat kota Bogor.

“Kami akan diskusikan, dan musyawarahkan agar penumpukan sampah tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Atep meminta kepada seluruh masyarakat yang biasa membuang sampah sembarangan ke tempat yang ilegal seperti ini, agar segera berhenti. Buanglah sampah di wilayah masing – masing di tempat yang telah disediakan.

Pengawasan di videokan

Sebagai bentuk pengawasan pihaknya bersama Forkopimcam, dan Pemerintah desa Babakan serta RTRW akan melakukan patroli pengawasan, bagi pembuang sampah sembarangan akan di video kan sebagai barang bukti.

Sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2015 sanksi pembuang sampah sembarangan disepadan jalan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda Rp 50 juta.

“Kami akan menegakkan Perda ini, siapapun yang kedapatan melakukan pelanggaran membuang sampah di tempat ilegal ini maka sesuai Perda akan menanggung akibatnya,” tegas Atep.

Pelatihan pengolahan sampah

Untuk mengurangi volume sampah, Dinas lingkungan hidup melalui Kabid DLH akan mengadakan bantuan untuk kelompok masyarakat berupa pelatihan tata cara pengelolaan dan pemusnahan sampah, pencacah plastik dan pencacah sampah non organik.***

Scroll to Top