KORAN INDONESIA – Pelaku berinisial ES (37) berhasil ditangkap polisi atas perampasan sepeda motor milik warga di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Modusnya mengaku sebagai debt collector hingga anggota Jatanras.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gustiana menyebut satu orang pelaku dengan modus debt collector telah diamankan oleh Anggota Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.
Perampasan terjadi pada Jumat, 29/5/2025, sore. Awal mula kejadian sang korban didatangi oleh tiga orang pria menggunakan dua sepeda motor.
“Mereka mengaku dari leasing, yang mana salah satunya mengaku dari Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dengan tujuan mengambil kendaraan Honda Scoopy milik anaknya,” kata AKP Gustiana.
Kendaraan anak korban kemudian dibawa oleh ketiga pelaku tersebut. Bahkan para pelaku membawa surat berita acara penyelesaian palsu. Polisi melakukan penyelidikan atas hal itu.
Satu orang pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakannya.
Beberapa barang bukti telah polisi sita, seperti pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, termasuk kendaraan.
Polisi masih melakukan penyidikan, juga memburu pelaku lainnya.
Baca juga: Hanif Segera Tinjau Langsung Soal Penambangan Nikel di Raja Ampat