131 Pensiunan Karyawan Pikiran Rakyat Bandung Ajukan Gugatan ke PHI Tuntut Rp 15,4 Miliar yang Belum Dibayarkan & Digantung Selama 4 Tahun

Bagikan

BANDUNG, KORAN INDONESIA — Ratusan pensiunan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) ajukan kembali tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Mereka menuntut hak Rp 15,4 miliar yang belum ditunaikan oleh pihak PRB, sidang berlangsung di pengadilan negeri Bandung pada Rabu, 16/09/2026.

Gugatan 131 pensiunan PRB secara resmi terdaftar perkara dengan nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg ini didaftarkan pada 7 September 2026, dengan Teguh Laksana dan kawan-kawan sebagai penggugat serta PT Pikiran Rakyat Bandung sebagai tergugat.

Isi gugatan pensiunan karyawan PRB yang sebagaimana dikutip Koran Indonesia dari realitapublik.com total tuntutan mencapai Rp15.404.407.596. Angka tersebut bukanlah estimasi, melainkan rincian hak masing-masing penggugat, meliputi kompensasi masa tunggu, tunjangan jabatan, penghargaan cincin, uang cuti, tunjangan uang makan dan transportasi (TUMTUT), uang kesehatan, hingga bonus tahunan.

Dari total tuntutan Rp 15,4 miliar tersebut, salah satu komponen terbesar yakni kompensasi masa tunggu sekitar Rp9,273 miliar, lalu uang kesehatan Rp2,995 miliar serta bonus tahunan Rp1,521 miliar, dan ditambah sejumlah komponen hak lainnya.

Para Penggugat Merujuk Putusan MA

Kuasa hukum penggugat, M. Irwan Nasution, dalam keterangannya menegaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan baru setelah perkara sebelumnya berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). Menurut dia, persoalan krusial dalam perkara lama adalah anggapan bahwa tuntutan pekerja telah kedaluwarsa. Namun, anggapan itu dikoreksi di tingkat kasasi.

“Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengajuan gugatan perselisihan hak,” kata Irwan.

Sesuai dokumen gugatan pada halaman 57, penggugat merujuk Putusan MA RI Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 18 Mei 2026. Putusan itu disebut berkaitan dengan perkara sebelumnya antara Teguh Laksana dan kawan-kawan melawan PT Pikiran Rakyat Bandung. Kemudian MA menyatakan bahwa Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada 2020—terkait kompensasi pensiun dini/di-retire dan hak-hak lain pekerja—masih memiliki kekuatan mengikat.

Perjanjian Bersama (PB) Diklaim Sah dan Tak Bisa Dibatalkan Sepihak

Para penggugat mendalilkan bahwa meskipun PB belum didaftarkan ke PHI pada PN Bandung, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat setelah dilaksanakan. Pembatalan PB, menurut mereka, tidak dapat dilakukan sepihak. Dalil ini merujuk pada prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sehingga kewajiban yang telah tertuang dalam klausul perjanjian tetap harus dilaksanakan.

Poin tersebut sangat urgen karena perkara yang diperiksa bukan sekadar menyangkut pesangon, melainkan pembayaran sejumlah hak yang menurut penggugat muncul dari kesepakatan antara perusahaan dan pekerja ketika program pensiun dini dijalankan.

Perjanjian Bersama (PB) Dinilai Kadaluarsa

Menurut Irwan, Isu kedaluarsa berpotensi menjadi titik pertarungan hukum, Ia menilai hak yang telah diperjanjikan dan belum dibayarkan tidak serta-merta hilang karena waktu berlalu.

Persoalan ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003—yang sebelumnya membatasi tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja dalam jangka dua tahun—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kompilasi rumusan hukum Mahkamah Agung juga mencatat bahwa hakim tetap memiliki ruang mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutus persoalan kedaluwarsa. Karena itu, penerapan ketentuan ini dalam perkara konkret bergantung pada jenis tuntutan, dasar hukum, dan pertimbangan hakim.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat lainnya, Asep Maulana Syaifudin, mengatakan materi gugatan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika dulu tuntutan disampaikan secara global, kini hak masing-masing dari 131 eks karyawan dirinci satu per satu.

Menurut Asep, lamanya proses tidak lepas dari sikap pekerja yang memilih menunggu pembayaran karena perusahaan disebut menjanjikan kompensasi.

“Yang memperlama itu pengusaha. Pekerja menunggu karena ada janji kompensasi. Setelah empat tahun digugat, malah disebut kedaluwarsa,” ujar Asep.

Dokumen gugatan menggambarkan PB dibuat pada 2020 dan mengalami perubahan jadwal pembayaran. Sejumlah pertemuan dan mediasi dilakukan sebelum persoalan kembali dibawa ke PHI Bandung.

Pensiunan Karyawan PRB Buka Pintu Damai

Salah seorang penggugat, Teguh Laksana, menyatakan para eks karyawan belum menutup pintu penyelesaian secara musyawarah.

“Kami dari dulu ingin bermusyawarah. Kalau sekarang majelis hakim membuka kembali peluang damai, kami siap,” katanya.

Menurutnya, langkah hukum kembali ditempuh karena para pensiunan karyawan PRB membutuhkan kepastian terhadap hak yang mereka klaim belum diselesaikan. Ia berharap perusahaan juga membuka ruang dialog.

Sidang Lanjutan

Sidang perdana perkara Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg pada Rabu (16/9/2026) dipimpin Ketua Majelis Widiarso, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlindungan Saragih, S.Si., S.H., M.H. dan Budiyono, S.H., M.H.

Majelis meminta kelengkapan dokumen terkait legal standing, termasuk anggaran dasar dan perubahan terakhir perusahaan. Sidang lanjutan diagendakan dan dijadwalkan kembali pada 23 September 2026.

Setelah kelengkapan dokumen, proses akan memasuki jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan. Jika agenda tidak berubah, kesimpulan direncanakan pada 11 November 2026 dan putusan dijadwalkan diunggah pada 25 November 2026.***

 

Scroll to Top