PDIP Soroti Nasib Guru Agama yang Terpinggirkan, Minta Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah

Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly A Gantina menyoroti nasib kesejahteraan guru di Indonesia yang hingga kini masih terasa terabaikan. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan para pendidik, dengan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Saya agak dibuat speechless, ternyata mindset tentang 20% anggaran fungsi pendidikan ini juga masih debatable dan harus ada penyamaan persepsi di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam audiensi dengan PGRI di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Selly juga mengungkap adanya persoalan lintas kementerian yang membuat kebijakan pendidikan tidak berjalan efektif. Bahkan, menurut dia, dalam beberapa urusan hanya ditangani satu direktorat, pemahaman di tingkat menteri pun belum tentu sejalan dengan realita dunia pendidikan.

“Mindset urusan keagamaan itu memang urusan pemerintah pusat, tetapi fungsi pendidikan keagamaan itu harusnya menjadi tanggung jawab semua (pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah),” ujarnya.

“Tapi hari ini, pemerintah daerah selalu menganggap pendidikan keagamaan (madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan Aliyah) itu tidak ada dari APBD, baik itu kabupaten maupun provinsi,” lanjut Selly.

Selly menekankan bahwa meski urusan agama menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pendidikan keagamaan adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Namun, lanjut dia, hingga kini, banyak pemerintah daerah belum memasukkan pendidikan keagamaan dalam APBD, sehingga nasib guru keagamaan pun terus terpinggirkan dan perlu diperjuangkan secara kolektif.

“Padahal fungsinya adalah fungsi pendidikan kelembagaan agama. Artinya, mindset itu saja di pemerintah kita baik itu di Bappenas, Kementrian Dalam Negeri, maupun di Kementrian Agama ini masih berbeda-beda,” ujarnya.

“Artinya perjuangan guru-guru ini harus diperjuangkan bersama-sama baik itu yang di bawah Kementrian Pendidikan maupun di bawah Kementrian Agama,” pungkasnya.***

Baca jugaPDIP Soroti Kesenjangan Gaji Guru dan Pegawai SPPG: Masa Lebih Besar yang Antar daripada Ngajar?

Scroll to Top