KORAN INDONESIA – Pesinetron Jonathan Frizzy (Ijonk) tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” kata AKP Michael Tandayu dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Ia juga menyebut selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, Ijonk bersikap kooperatif.
Sebelumnya, penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan seorang perempuan berinisial ER.
Kasus ini bermula saat Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 buah vape mengandung etomidate dan menangkap BTR pada Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dan menangkapnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5).***
Baca juga: Artis JF Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras