KORAN INDONESIA – Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR RI, menyampaikan penghargaan atas tindakan pemerintah yang telah menyegel sebanyak 1,6 juta unit barang impor ilegal asal Tiongkok.
“Kami memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang diambil Kementerian Perdagangan, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat dan pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan dengan maraknya barang impor ilegal,” ujar Darmadi setelah meninjau langsung penyegelan barang impor milik PT Asiaalum Trading Indonesia yang dilakukan Kemendag di Tangerang, Kamis.
Ia menilai bahwa langkah yang diambil pemerintah melalui Kemendag ini menjadi bentuk perlindungan terhadap pelaku industri lokal maupun konsumen dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk impor yang tidak sah.
“Kami juga mendorong agar pengawasan terhadap peredaran produk impor di pasar domestik dapat terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Darmadi menyampaikan bahwa keluhan dari pelaku industri menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap banyaknya barang impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di sektor perdagangan.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem industri nasional. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi proses impor.
“Adanya pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga memengaruhi daya saing industri dalam negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menyita sebanyak 1.680.470 unit barang impor asal China yang tidak memenuhi regulasi dan dianggap ilegal.
Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis produk seperti alat pertukangan, peralatan elektronik, pakaian, dan baja, dengan nilai total sekitar Rp18,8 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa barang-barang ini diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti tidak memiliki sertifikat SNI, tidak terdaftar secara resmi, tanpa label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual atau kartu garansi, serta tidak dilengkapi nomor izin terkait aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Beberapa barang yang disita meliputi: 68.265 unit MCB listrik, 9.763 unit alat pertukangan seperti gerinda dan mesin serut, 26 unit penyedot debu, 600.000 pasang sarung tangan, 77 unit gunting tangan, 66 unit kapak, 578 unit penggaris logam, 997.296 unit baut dan mur berbagai ukuran, serta 9.215 unit sekel.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, pihak Kementerian akan melakukan penyelidikan terhadap importir untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara, seluruh barang tersebut masih dalam proses pengawasan hingga importir bisa melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, baru akan kami proses lebih lanjut,” jelas Budi.***
Ilustrasi: Freepik