KORAN INDONESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital, terutama dalam menjaga data pribadi seperti nomor rekening, kartu kredit, hingga kode OTP.
Di era digital yang serba cepat, data pribadi bisa tersebar dan disalahgunakan hanya dalam hitungan detik.
“Bocornya data seperti nomor rekening, kartu kredit, atau kode OTP juga bisa berujung pada transaksi ilegal tanpa sepengetahuanmu,” tulis OJK dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Senin (16/6/2025).
Agar data tetap aman, OJK membagikan beberapa tips penting yang bisa kamu terapkan.
1. Jaga Kerahasiaan Data
Jangan pernah membagikan username, password, kode OTP, PIN, nama ibu kandung, nomor rekening, atau kode CVV/CVC ke siapa pun. Termasuk kalau ada yang mengaku dari pihak bank atau lembaga resmi.
2. Aktifkan Notifikasi dan Rutin Cek Rekening
Gunakan fitur notifikasi transaksi lewat SMS atau mobile banking. Rajin cek histori transaksi juga bisa bantu deteksi jika ada aktivitas yang mencurigakan.
3. Gunakan Verifikasi Dua Langkah
Aktifkan fitur keamanan ganda, seperti Face ID, sidik jari, atau kode verifikasi tambahan. Ini bisa mencegah akses tidak sah ke akun keuanganmu.
4. Gunakan Jaringan Internet yang Aman
Hindari pakai Wi-Fi publik saat akses aplikasi keuangan. Lebih baik pakai jaringan pribadi untuk jaga keamanan data.
5. Jangan Unggah Dokumen Pribadi ke Medsos
Jangan sembarangan unggah foto KTP, SIM, paspor, atau dokumen penting lainnya ke media sosial (medsos). Data ini bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan digital atau pinjaman online ilegal.
6. Waspadai Link dan Permintaan Data Mencurigakan
Jangan klik link yang nggak jelas atau minta data pribadi secara tiba-tiba. Apalagi kalau disertai iming-iming hadiah atau ancaman.
“Jangan Kasih Kendor, Yuk Jaga Data Pribadi Kamu!” tegas OJK.***
Baca juga: 5 Tips Cegah Anak Kecanduan Gadget