Daftar Tersangka Suap Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

Gedung KPK
Bagikan

KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/6/2025) malam.

Menurut KPK, OTT ini bermula dari laporan masyarakat soal kondisi jalan yang rusak dan pengerjaannya yang dianggap asal-asalan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penelusuran langsung ke lokasi.

“Sejak beberapa bulan yang lalu, itu ada informasi dari masyarakat kepada kami, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, Sabtu (28/6).

“Sehingga, diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” lanjutnya.

Setelah turun ke lapangan, tim KPK menemukan bahwa laporan itu memang benar. Kualitas jalan buruk dan ada indikasi pengaturan proyek yang tak sesuai aturan.

Kasus ini melibatkan dua proyek berbeda, yaitu proyek jalan dari Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Dua pihak swasta, yakni Direktur PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, diduga menyuap agar bisa menang tender proyek. Mereka memberikan uang ke pejabat agar bisa lanjut mengerjakan proyek baru.

Uang suap itu diberikan ke tiga pejabat, yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Heliyanto. Ketiganya diduga mengatur pemenang lelang lewat sistem e-katalog.

“Selain tadi tim yang sudah turun untuk assessment, diturunkan juga (tim lain), ini karena dugaan kami ini akan terjadi penyerahan sejumlah uang,” ujar Asep.

Dari OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta sebagai sisa dari total komitmen fee Rp2 miliar.

KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka: tiga sebagai penerima suap dan dua sebagai pemberi, yaitu:

Penerima suap:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara)

  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara)

  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara)

Pemberi suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)

  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Kelima tersangka langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025.***

Baca jugaKPK OTT di Mandailing Natal, 6 Orang Ditangkap

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top