KORAN INDONESIA – Pencairan tahap kedua dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk siswa sekolah dasar (SD) dimulai bulan Juli.
Dana bantuan diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu secara bertahap langsung ke rekening masing-masing.
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan. Misalnya untuk membeli seragam, alat tulis, sepatu, dan ongkos transportasi.
Penggunaan dana untuk membayar biaya operasional sekolah, termasuk SPP, tidak diperbolehkan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima dan dana:
Cara Cek PIP Secara Online
-
Kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
-
Klik “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN dan NIK
-
Klik “Cek Penerima PIP”
-
Jika terdaftar, akan muncul informasi rekening dan status pencairan
-
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “bukan penerima” atau “data tidak terdeteksi”
Cara Mencairkan Dana PIP
Dana PIP disalurkan melalui bank BRI atau BSI. Untuk mencairkan dana di teller, berikut syaratnya:
-
Siswa SD harus didampingi orang tua atau wali
-
Bawa dokumen:
-
Formulir penarikan
-
Buku tabungan
-
KTP dan Kartu Keluarga
-
Surat kuasa jika diwakilkan
-
Setelah menyerahkan dokumen, dana dapat langsung ditarik di bank.
Besaran Dana PIP untuk SD, SDLB, atau Paket A
-
Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000
-
Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000
-
Kelas 1 dan 6 semester genap: Rp225.000
-
Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000
Syarat Penerima PIP 2025
Program ini ditujukan untuk anak usia 6-21 tahun dengan kriteria:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Terdaftar dalam DTKS
-
Peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim piatu, korban bencana, atau putus sekolah
-
Anak dengan kebutuhan khusus atau hambatan fisik
Semoga bermanfaat.***
Baca juga: BSU 2025 Cair! Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima Lewat NIK KTP