KORANINDONESIA, Jakarta– Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bersama Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menerima kunjungan delegasi internasional dari Nationwide Support Center for Students with Disabilities (NSCSD) Jepang dan Pijar Foundation di Gedung DNIKS, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Didampingi oleh ASIA Human Development Center, kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam, bertukar pengalaman, serta membuka peluang kolaborasi terkait ekosistem pendidikan inklusif di perguruan tinggi dan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas secara umum di kedua negara.
Pertemuan lintas negara ini dihadiri langsung oleh CEO NSCSD, Mr. Tsubasa Tonooka, beserta istrinya, Mrs. Eiko Tonooka. Kehadiran pasangan ini menarik perhatian karena menjadi role model kemandirian: Mr. Tonooka merupakan penyandang disabilitas fisik (Cerebral Palsy), sedangkan Mrs. Tonooka adalah penyandang disabilitas netra. Kunjungan mereka ke Indonesia juga merupakan kelanjutan dari amanat dan dukungan moral mendiang Soji Nakanishi, tokoh disabilitas terkemuka.
Sambutan Hangat dan Sejarah Kolaborasi
Pertemuan dibuka oleh Ketua Dewan Pertimbangan PPDI, Gufroni Sakaril. Pak Gufroni mengapresiasi kehadiran Mr. Tonooka dan mengenalkan seluruh tim yang hadir, termasuk perwakilan tuan rumah dari DNIKS, yaitu Pak Rudi, Pak Sentot Janinto, dan Ibu Loretta.
Perwakilan DNIKS, Pak Rudi, yang menyambut baik kunjungan ini, membagikan profil DNIKS yang bulan Juli ini genap berusia 59 tahun dan merupakan anggota International Council on Social Welfare (ICSW). Sebagai organisasi sosial nasional yang menaungi 43 anggota (termasuk PPDI), DNIKS tidak hanya berfokus pada disabilitas, tetapi juga kesejahteraan lansia dan masyarakat miskin.
Sementara itu, perwakilan Pijar Foundation menyampaikan bahwa kolaborasi dengan NSCSD bertujuan untuk memperkuat substansi pendidikan inklusif. Senada dengan hal tersebut, Aizawa Ini dan Ms. Eng dari ASIA Human Development Center menegaskan ketertarikan mereka untuk melihat langsung bagaimana akses mahasiswa disabilitas di Indonesia dalam menembus perguruan tinggi.
Tantangan Pendidikan Inklusi di Indonesia vs Jepang
Dalam sesi pemaparan, PPDI membongkar realitas yang dihadapi mahasiswa disabilitas di tanah air. Pak Gufroni Sakaril mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.000 mahasiswa disabilitas yang tersebar di 300 perguruan tinggi di Indonesia, mayoritas masih menghadapi kendala infrastruktur dan fasilitas non-fisik.
“Meskipun UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kampus, implementasinya belum merata. Banyak sarana fisik seperti ramp atau toilet akses yang dibangun tidak sesuai standar. Fasilitas non-fisik juga minim; mahasiswa Tuli atau Netra sering kali harus menyediakan dan membayar Juru Bahasa Isyarat (JBI) atau peralatan adaptif mereka sendiri karena kampus tidak menyediakannya,” jelas Pak Gufroni.
Ketua Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional PPDI, Tolhas Damanik, menambahkan bahwa jumlah penyandang disabilitas yang mengenyam bangku kuliah di Indonesia masih di bawah 5 persen. Rendahnya angka ini dipicu oleh tantangan yang sudah mengakar sejak pendidikan dasar, stigma yang kuat, serta terbatasnya pilihan jurusan bagi disabilitas—di mana mereka kerap diarahkan hanya pada bidang pendidikan khusus atau sosial, dan jarang bisa masuk ke teknik. Masalah diperparah dengan hilangnya beberapa program beasiswa khusus akibat efisiensi anggaran pemerintah.
Di sisi lain, Ibu Loretta dari DNIKS—yang merupakan seorang penyandang disleksia (invisible disability)—menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi. Melalui Perhimpunan Dosen Disabilitas, pihaknya telah melatih sekitar 1.000 orang dalam literasi digital, seperti digital marketing dan content creator, agar lulusan SMA disabilitas bisa langsung mandiri secara finansial.
Menanggapi hal tersebut, Mr. Tsubasa Tonooka menceritakan perjuangannya selama 30 tahun di Jepang agar perguruan tinggi mau membuka pintu bagi mahasiswa disabilitas. Menariknya, Jepang pun menghadapi kendala serupa; ULD di sana belum memiliki standar baku dan jumlah kampus yang sangat ramah disabilitas masih terbatas.
“Secara arsitektur infrastruktur, Jepang sudah tersandarisasi dan tidak ada masalah. Namun secara sosial, diskriminasi halus masih terjadi. Kampus tidak boleh menolak secara hukum, tetapi terkadang menolak secara halus dengan alasan ‘kamu akan keberatan di sini’. Hambatan terbesar untuk diterima di universitas Jepang saat ini ada pada tiga kelompok: total blind (buta total), total deaf (tuli total), dan disabilitas intelektual,” ungkap Mr. Tonooka.
Meski begitu, Jepang memiliki keunggulan dalam sistem jaminan sosial. Pemerintah Jepang memberikan kartu khusus disabilitas untuk diskon transportasi dan memberikan dua jenis bantuan sekaligus (pensiun disabilitas dan bantuan kemiskinan) jika orang tersebut menyandang disabilitas sekaligus miskin.
Kuota Kerja dan Penegakan Regulasi
Diskusi berkembang ke ranah pasca-kuliah dan dunia kerja. Pak Rudi (DNIKS) menjelaskan bahwa UU No. 8/2016 di Indonesia mewajibkan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebesar 2 persen di sektor pemerintahan/BUMN dan 1 persen di swasta. Namun, sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini belum berjalan optimal, sehingga banyak perusahaan yang mengabaikannya.
Pengalaman berbeda dibagikan dari Jepang. Di Negeri Sakura, sejak tahun 2008, pemerintah akan mengumumkan ke publik (sanksi sosial) nama-nama perusahaan swasta yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas sebesar 2,7 persen. Sanksi ini terbukti sangat efektif memaksa perusahaan swasta untuk berlomba-lomba merekrut pekerja disabilitas demi menjaga reputasi mereka.
Aulia Amin, pengurus PPDI yang juga alumni pendidikan Jepang, menambahkan bahwa kepatuhan dunia industri di Indonesia sering kali justru didorong oleh pasar internasional, bukan regulasi domestik. Berdasarkan evaluasi ILO di industri garmen (Bogor dan Semarang), perusahaan baru bisa mendapatkan order dari luar negeri jika laporan ESG (Environmental, Social, and Governance) mereka memenuhi kuota pekerja disabilitas.
Sinergi Layanan Konsultasi
Di akhir pertemuan, Mr. Tonooka sempat mempertanyakan ketersediaan ruang konsultasi bagi orang tua anak disabilitas. Menjawab hal itu, DNIKS menjelaskan bahwa di Indonesia sudah ada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta organisasi jaringan di bawah DNIKS seperti Forkesi (Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Disabilitas) yang bergerak aktif memberikan layanan konsultasi serupa.
Pertemuan internasional ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus bertukar data, memperluas jaringan, dan mengadopsi praktik-praktik baik (best practices) demi mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang lebih nyata, baik di Indonesia maupun di Jepang.



