Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Uji Materiil UU Nomor 17 Tahun 2025, Sujimin : Meminta MK Batalkan semua Tuntutan Para Pemohon, Program MBG Lanjutkan !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa, 28/04/2026.

‎‎Sidang lanjutan dengan nomor register 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait tentang keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan dari anggaran pendidikan.

‎Sujimin salah satu anak bangsa yang peduli program MBG sekaligus pihak terkait dalam sidang lanjutan tersebut, menegaskan bahwa program MBG sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sujimin saat memberikan keterangan kepada Koran Indonesia.net di kediamannya di Kp. Nyalindung RT. 02/RW. 05, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengatakan bahwa Ia sedang menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kelangsungan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional dan menjadi salah satu Asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia yang menjadi dasar mengajukan gugatan ke MK agar program MBG ini dipertahankan, pertama senang saja, senangnya dimana? Kalau sampai para termohon dikabulkan gugatan oleh MK, dan program MBG hilang yang kasihan jutaan anak – anak yang sampai saat ini sudah senang menikmati makan bergizi gratis.

“Terlepas dalam pelaksanaanya di lapangan ada yang baik dan kurang baik itu biasa – biasa saja, pihaknya hanya peduli, menuju Indonesia emas jangan terlalu diobrak Abrik, Kami minta program ini terus dilanjutkan karena baik untuk anak – anak, bisa makan bergizi, pendidikan anak terjamin dan IQ anak juga meningkat,”ungkap Sujimin Kamis, 30/04/2026.

Apapun itu pada dasarnya bagaimana MBG bisa diberhentikan, akan tetapi MBG bisa berjalan itu karena ada anggaran, kalau tidak anggaran MBG bisa berhenti, kecuali orang – orang kaya di Indonesia bareng – bareng membiayai MBG dan dibagikan kepada masyarakat mungkin itu akan terus berlanjut.

“Kami sangat setuju MBG dibiayai negara dari pos anggaran pendidikan 20 persen itu, anggaran pendidikan kan bukan hanya untuk pembangunan gedung saja, ya buat apa gedungnya bagus tetapi anaknya tidak cerdas, untuk mencerdaskan anak ya memberikan makan bergizi lalu anak jadi semangat, berpikirnya bagus, motoriknya baik ya itu bagian dari pendidikan juga,” jelasnya.

MBG juga pendidikan, oleh karena itu dalam sidang lanjutan pihaknya menolak seluruhnya permohonan termohon, dasarnya ini pendidikan, MBG juga pendidikan karena diberikan kepada anak – anak sekolah, meskipun di dalamnya ada balita dan ibu menyusui.

“Karena target MBG ini bagaimana Indonesia emas bisa tercapai, bagaimana pendidikan kita baik, dan bagaimana gizi anak bangsa tercukupi,” ucapnya.

Untuk kesiapan sidang berikutnya di MK. dirinya bakal menyiapkan saksi ahli yang akan memberikan keterangan ilmiah dan akademis. ‎Pemohon anak bangsa dan pihaknya yang menolak pemohon anak bangsa.

“Ada 7 pengacara yang kami siapkan salah diantaranya Guru Besar dari Universitas Bangkara, didukung oleh beberapa Dokter spesialis dari berbagai perguruan tinggi ternama lainnya. Selain itu, turut hadir pula 2 hingga 3 ahli bergelar Magister, sehingga total keseluruhan tim ahli yang akan memberikan pendapat profesional mencapai 7 orang, dan semua itu kami biayai sendiri,”katanya.

Kehadiran para akademisi dan tenaga medis ini untuk memperkuat argumen bahwa pemenuhan gizi adalah fondasi utama kecerdasan dan kualitas pendidikan bangsa.

“Kita adu secara normatif saja. Biar MK yang menguji di sana. Tujuannya satu yakni merah putih. Kita juga meminta ke BGN ketika ada dapur yang kurang bagus agar di stop saja,”tegasnya.

Ketika disinggung apakah ada muatan politik terhadap langkahnya ke MK, Sujimin dengan tegas mengatakan bahwa “Tidak ada muatan politik apapun, pesan politik saya jangan diacak – acak merah putih ini. Dan para pemilik dapur perbaiki jangan asal, stop dapur yang tidak baik, karena ini merupakan integritas bangsa, utamakan anak didik supaya cerdas,” tegas Sujimin.

Dalam kesempatan itu Ia sebagai sukarelawan atau volunteer yang memiliki latar belakang petani dan sebagai anak bangsa yang memiliki kepedulian kepada program MBG, murni sebagai pribadi mengajukan permohonan ke MK, tidak mengatasnamakan siapapun. Bahkan menurutnya BGN saja mengetahuinya setelah dirinya mengikuti persidangan di MK.***

Scroll to Top