Musdes Sukawening Bogor Membahas Laporan Realisasi Anggaran Bersumber dari Dana Desa, BHPRD dan ADD Semester I Tahun 2026, Jarkasih : Ini Persyaratan Pencairan Anggaran Tahap II

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Musyawarah desa (Musdes) digelar Pemerintah desa (Pemdes) Sukawening Bogor dalam rangka pembahasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa semester I Tahun anggaran 2026. Giat tersebut berlangsung di aula pertemuan desa lantai II Kamis, 02/07/2026.

Acara Musdes tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala desa Sukawening, Jarkasih dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Dramaga, H Raudi Hidayat, Wildan Sujali staf Kecamatan Dramaga, sekdes Sukawening, Acip S, Ketua BPD desa Sukawening, para ketua RTRW, para Kadus, para Kader dan perwakilan masyarakat.

Dalam Musdes tersebut kepala desa Sukawening menjelaskan realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa, BHPRD dan ADD semester I tahun 2026 antara lain ;

  • Operasional Pemerintah desa
  • Operasional / Honorarium Kader Posyandu
  • Biaya Stunting & Pemberian Makan Tambahan (PMT)
  • Biaya Honorarium KPM
  • Ketahanan Pangan
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • Pembangunan infrastruktur (Pembuatan Tembok Penahan Tanah/TPT).

Meskipun nilai anggarannya tidak besar lanjut Jarkasih, namun pemerintah desa Sukawening masih bisa merealisasikan anggaran untuk pembangunan TPT dan jalan lingkungan di wilayah RW 02.

Musdes ini sangat penting dilaksanakan, selain sebagai bentuk laporan dan tanggung jawab serta transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat, sehingga apa saja yang telah dilakukan pemerintah desa, diketahui oleh masyarakat.

“Musdes laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester I Tahun anggaran 2026, merupakan persyaratan untuk pencairan Dana Desa, BHPRD, dan ADD tahap II 2026,” tegas Jarkasih.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa anggaran dana desa tahun 2026 itu ada pengurangan dari pemerintah pusat, terkait adanya alokasi anggaran dana desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Pasca pengurangan dana desa tersebut, secara otomatis berpengaruh terhadap pembangunan di desa, tetapi kami tetap berkomitmen meskipun anggaran relatif sedikit, semua komponen yang dibiayai dari dana desa itu tetap dilaksanakan, termasuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Anggaran yang sudah Cair dan Belum Cair

Kemudian Jarkasih mengungkapkan bahwa anggaran tahap I yang sudah cair dan telah direalisasikan yakni anggaran Dana Desa (DD), Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara anggaran yang belum cair yaitu Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Disinggung terkait pembentukan panitia pemilihan pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jarkasih mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua dan anggota yang aktif saat ini.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan musyawarah desa untuk pembentukan panitia pemilihan keanggotaan BPD di desa Sukawening,” pungkasnya.***

 

 

Scroll to Top